“Beberapa laporan masuk ke kami terkait dengan netralitas ASN Pemko Padang jelang Pilkada,” ujar Budi ketika ditemui usai pertemuan dengan camat dan lurah.
Meski demikian, Budi Syahrial enggan menyebutkan laporan tersebut terkait keberpihakan ASN Pemko Padang ke bakal calon yang mana.
“Gak usah sebut nama lah ya. Tapi laporan itu menyebutkan hampir ke setiap bakal calon. Jadi saya gak usah sebut nama tertentu,” ungkapnya.
Dikatakan Budi Syahrial, walau belum ada penetapan calon oleh KPU Kota Padang, namun ketidaknetralan ASN tetap bisa dipidana.
“Sanksinya pidana bagi ASN yang jelas-jelas tidak netral meski belum ada penetapan calon oleh KPU Kota Padang,” pungkasnya. (hsb)