SOLOK, METRO–Pasca keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, KPU Kota Solok siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) wilayah pemilihan Sumbar. Setidaknya kesiapan ini terlihat dengan dilantiknya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni langsung melantik dan mengambil sumpah anggota PPK dan PPS, Rabu (26/6). Hadir dalam kegiatan itu anggota komisioner KPU Kota Solok; Abdul Hanan, Yance Gafar, Tomi Farto dan Dessy Arisandi. Juga hadir komisioner Bawaslu, Ilham Eka Putra, serta Forkompinda Kota Solok.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menegaskan, petugas penyelenggara diminta untuk siap dalam menjalan amanat konstitusi ini. Kesiapan melaksanakan tugas harus dibuktikan bahwasanya, semua yang terkait siap melaksanakan seluruh tugas demokrasi.
Disampaikannya PSU Dewan Perwakilan Daerah atau DPD di Sumatra Barat merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 03-03/PHPU.DPD/XXII/2024. Di mana, dalam amar putusannya, MK memerintahkan untuk melakukan PSU Pemilu DPD di Sumbar.
“Untuk pelaksanaan tahapan tersebut, maka hari ini kita melantik PPK dan PPS yang akan menjalankan PSU. PPK dan PPS yang dilantik merupakan PPK dan PPS yang terpilih untuk Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024,” ungkap Ariantoni.
“ini agak lebih dari pekerjaan dari yang dibayangkan. ini tugas tambahan PPK dan PPS yang telah dilantik sebelumnya. KKhusus untuk PSU PPK dan PPS seragam dan satu arah. Kita diatur satu regulasi,” tambahnya.
Pedoman pelaksanaan PSU keputusan MK dalam amar putusannya memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan PSU DPD di Sumbar. Setelah itu turun surat dinas KPU nomor 967 2024. Disitu tertulis jelas juknis dan pedoman. Kemudian disusul surat nomor 768 terkait jadwal dan tahapan PSU yang akan dilaksanakan tanggal 13 Juli 2024.
Dia juga berpesan agar petugas menjaga koordinasi, solid dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. PPK dan PPS merupakan posisi strategis. Disini pihaknya menginstruksikan untuk menjaga integritas dan jangan sampai melanggar aturan.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta. (vko)




















