PADANG, METRO–KPU Sumbar telah menerima dokumen bukti administrasi pengumuman secara jujur dan terbuka perihal jati diri Irman Gusman sebagai mantan terpidana.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, setelah menerima dokumen yang disampaikan Tim LO Irman Gusman tersebut, KPU Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi.
“Hasilnya menunjukkan bahwa dokumen tersebut memenuhi syarat. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diteruskan ke KPU RI untuk segera proses bagaimana selanjutnya,” kata Ory, Jumat (21/6).
Selanjutnya, setelah dilakukan Verifikasi Administrasi oleh KPU Provinsi Sumbar, KPU RI akan menetapkan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Dapil Sumbar.
Sesuai jadwal, KPU RI pada 22 Juni ini akan mengumumkan DCT DPD Dapil Sumbar yang akan menjadi peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dijadwalkan dan digelar pada Sabtu, 13 Juli 2024 mendatang.