JAKARTA, METRO–Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan saja putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan dilakukan pemungutan suaÂra ulang (PSU) Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat (Sumbar). Suka atau tidak putusan MK harus dihormati dan dijalankan.
“KPU laksanakan saja putusan MK. Apa masalahnya?” kata Jimly, menanggapi putusan MK yang meÂngaÂbulkan permohonan Irman Gusman untuk PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar, Jumat (14/6/2024).
Jimly mengatakan, putusan MK tidak perlu diperdebatkan lagi. Dijelaskannya, hakim MK bukanlah orang bodoh yang tidak memahami persoalan. “MeÂÂreka sudah membaca semuanya, bukannya tidak tahu. Ikuti saja semuanya (putusan MK),” papar Jimly yang sekarang menjadi anggota DPD RI ini.
Sebagai negara deÂmoÂkrasi yang menjunjung tinggi hukum, ungkap Jimly, maka putusan final MK harus diikuti. “Gak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok taÂhu. (Putusan MK) itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” kata Jimly.
Diingatkan Jimly, negara ini bukanlah milik perorangan ataupun kelompok tertentu. “Mereka yang sok pintar itu juga hanya salah satu dari jutaan maÂsyaÂrakat pemilik bangsa ini. Negara sudah membuat sistem hukum melalui MK. Jadi jalankan saja,” ungkap tokoh ICMI tersebut.
Persoalan anggaran biaya PSU, menurut Jimly, tidak perlu juga dipersoalkan. Karena menghormati putusan MK yang sudah final, jauh lebih tinggi harganya dari sekedar uang.
“Ini kemuliaan tertinggi itu menghormati putusan (pengadilan). Kita itu bernegara, jadi keadilan harus ditegakkan,” paparnya.