KPU Sumbar Umumkan Penetapan Perolehan Kursi Anggota DPRD Provinsi

Ory Sativa Syakban Komisioner KPU Sumbar

PADANG, METRO–Pasca ditolaknya gugatan PDI Perjuangan terkait perselisihan perolehan suara anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilih Sumbar 4, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2024.

Gugatan dengan nomor perkara 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut diputus oleh Mahkamah Konstistusi (MK) dengan putusan menolak seluruh pokok permohonan pemohon.

“Ya,  setelah gugatan PDI Perjuangan di Sumbar 4 ditolak MK, maka KPU Sumbar akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024 pada Jumat 14 Juni 2024 besok,” kata Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Kamis (13/6).

Penetapan oleh KPU Provinsi Sumbar terkait hasil perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat juga akan dihadiri oleh pihak Bawaslu dan juga partai politik.

Sementara itu, Untuk  KPU Kabupaten  Solok, Ory menyebutkan  juga akan melaksanakan rapat pleno penetapan hasil perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Solok Hasil Pemilu tahun 2024.

“Paling lambat Jumat (14/7) KPU Kabupaten Solok juga akan melaksanakan Penetapan Perolehan hasil Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Solok Hasil Pemilu tahun 2024 pasca putusan yang dibacakan MK nomor : 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ory.

Permohonan Sengketa PHPU tersebut diajukan oleh Partai Gerindra, terhadap perolehan hasil pemilu anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Solok. (fer)

Exit mobile version