Per TPS Maksimal 600 Pemilih, Jumlah TPS Pilkada Sumbar akan Berkurang

Jons Manedi Komisioner KPU Sumbar

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan jajarannya di Kabupaten dan Kota tengah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2024.

Hasil pemetaan sementara, jumlah TPS untuk Pilkada Sumbar November nanti akan berkurang. “Pada Pilkada Sumbar 2024 ini baik untuk Pilgub, Pilbup dan Pilwako, jumlah TPS jelas akan berkurang dari jumlah TPS pada Pilkada 2020 maupun pada Pemilu kemarin. Ini seiring dengan jumlah pemilih yang ditetapkan KPU RI baru-baru ini,” ujar Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi, Senin (10/6).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar itu mengatakan, pada Pilkada 2020 jumlah pemilih untuk satu TPS maksimal hanya berjumlah sekitar 500 orang. Sedangkan untuk pemilu jumlah maksimalnya hanya berjumlah sekitar 300 orang pemilih.

“Sedangkan dengan aturan yang baru dikeluarkan oleh KPU RI baru-baru ini, jumlah pemilih per TPS untuk Pilkada serentak 2024 jumlah maksimalnya sekitar 600 orang. Ini berlaku untuk pilgub, pilbup dan pilwako,” kata Jons Manedi.

Ia juga mengatakan, dalam pemetaan TPS nanti, KPU juga akan memperhatikan kondisi geografis pada daerah pemetaan masing-masing. Untuk daerah yang kini dilanda bencana banjir bandang dan daerah rawan bencana, tentunya akan dipindahkan ke kampung sebelahnya yang diperkirakan aman dari bencana agar meminimalisir adanya kendala dalam berjalannya Pilkada 2024, pemetaan ini tentu juga akan melihat bagaimana kondisi tempatnya.

“Misalnya di sebuah kampung tersebut pernah ada TPS saat pemilu, namun pasca bencana kampung itu tidak ada lagi akibat bencana terjadi, maka TPS yang semulanya di kampung terkena bencana itu akan dipindahkan ke kampung tetangga yang diperkirakan aman dati ancaman bencana,” kata Jons Manedi.

Jons Manedi juga menambahkan, pemetaan TPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu memang sudah dalam regulasinya, pemetaan itu dilakukan oleh masing-masing KPU kabupaten dan kota yang dibantu oleh PPK dan PPS. Dan itu tidak menyalahi Undang-Undang (UU). (fer)

Exit mobile version