“PPK dan PPS merupakan badan Adhoc yang dibentuk KPU sebagai perpanjangan tangan KPU Kabupaten Tanah Datar dalam menjalankan tugas” pungkasnya.
Lebih lanjut Ikhwan mengatakan PPK dan PPS harus bekerja sesuai dengan aturan agar tidak terjadi permasalahan hukum, laksanakanlah tugas dengan profesional dan berintegritas.
KPU Kabupaten Tanah Datar mengapresiasi kerja PPK dan PPS pada Pemilu 2024 sebab merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan Pilkada, karena PPK dan PPS yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Berikan informasi yang optimal kepada masyarakat dan lakukan pendekatan kepada masyarakat dengan baik, agar terwujud sinergitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, berkaca pada pemilu 2024, rekan-rekan Adhoc mampu melakukan tugas dengan baik” tutur Ikhwan. (ant)
















