Sidang Lanjutan Perkara PHPU Pileg 2024 Sumbar, MK akan Bacakan Putusan pada 7-10 Juni

SIDANG PERKARA PHPU— Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumbar saat mengikuti sidang lanjutan perkara PHPU Pileg Sumbar di MK, Senin (3/6).

PADANG, METRO–Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menggelar sidang lanjutan terhadap 3 dari 5 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2024 pada Senin (3/6) kemarin.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Hamdan mengatakan, bahwa dari empat sengketa partai politik dan satu bakal calon DPD yang mengajukan PHPU, hanya ada tiga sengketa yang dilakukan sidang lanjutan.

“Setelah pemeriksaan persidangan lanjutan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, se­lanjut­nya hakim MK akan mem­bacakan putusan pa­da 7-10 Juni 2024 besok,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/6).

Hamdan menjelaskan, setelah KPU RI mengeluarkan surat putusan nomor 360 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota secara nasional tahun 2024, maka MK membuka ruang terhadap peserta pemilu yang melakukan upaya hukum untuk men­daftarkan permoho­nan ber­kaitan dengan sengketa hasil.

Di Sumbar, lanjut Hamdan,  ada lima perkara yang di daftarkan pemohon, di antaranya pemohon atas nama Irman Gusman untuk pemilihan DPD, Partai Persatuan Pembangu­nan (PPP) untuk pemilihan DPR RI dapil Sumbar 1, PDIP untuk pemilihan DPRD Provinsi dapil Pasaman dan Pasaman Barat, Partai Gerindra untuk pemilihan DPRD Kabupaten Solok, dan Partai NasDem untuk pemilihan DPRD Ka­bupaten Dharmasraya.

“Terhadap lima perkara ini, MK telah melakukan serangkaian proses. Pertama melakukan pemeriksaan pendahuluan terha­dap para pihak baik pemohon ataupun termohon dan pihak terkait serta pihak pemberian keterangan yai­tu Bawaslu dan sudah dilakukan pembacaan permohonan,” kata Hamdan.

Setelah pembacaan ja­wa­ban dan penyampaian alat bukti oleh KPU RI selaku termohon, selanjutnya disampaikan keterangan dari pihak terkait serta Bawaslu yang selaku pihak pemberi keterangan.

Pada 21-22 Mei 2024, MK akan melakukan per­mu­sya­waratan hakim dan mengundang KPU RI untuk menghadiri pembacaan putusan. Dalam putusan MK, ada dua perkara PHPU di Sumbar yang dinyatakan MK tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan yaitu perkara PPP dan NasDem.

Senin ini KPU menghadapi agenda persidangan lanjutan terhadap tiga per­kara yaitu perkara Irman Gusman, PDIP dan partai Gerindra.

Dia berharap sidang berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan, serta Hamdan juga meng­imbau kepada masyarakat un­tuk menciptakan kondisi yang kondusif.

“Kami berharap persidangan berjalan dengan lancar. Apapun keputusan MK nantinya, KPU akan menindaklanjuti,”pungkas Hamdan. (fer)

Exit mobile version