Setelah pembacaan jawaban dan penyampaian alat bukti oleh KPU RI selaku termohon, selanjutnya disampaikan keterangan dari pihak terkait serta Bawaslu yang selaku pihak pemberi keterangan.
Pada 21-22 Mei 2024, MK akan melakukan permusyawaratan hakim dan mengundang KPU RI untuk menghadiri pembacaan putusan. Dalam putusan MK, ada dua perkara PHPU di Sumbar yang dinyatakan MK tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan yaitu perkara PPP dan NasDem.
Senin ini KPU menghadapi agenda persidangan lanjutan terhadap tiga perkara yaitu perkara Irman Gusman, PDIP dan partai Gerindra.
Dia berharap sidang berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan, serta Hamdan juga mengimbau kepada masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif.
“Kami berharap persidangan berjalan dengan lancar. Apapun keputusan MK nantinya, KPU akan menindaklanjuti,”pungkas Hamdan. (fer)




















