MK Nyatakan Permohonan tidak Penuhi Syarat Formil, PPP Dipastikan Gagal Lolos ke Senayan

PELAKSANA TUGAS— Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5).

JAKARTA, METRO–Untuk kali pertama dalam sejarah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke DPR RI. Asa PPP untuk menembus ambang batas parliamentary threshold 4 persen melalui perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan kandas. Sebab, semua gugatan PPP ditolak dalam putusan dismissal.

Sama halnya dengan hari pertama Selasa (21/5) lalu, dalam pembacaan putusan kemarin gugatan PPP juga ditolak. Dalam perkara 76 di dapil Sulawesi Selatan yang mengklaim suara diambil Garuda, hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan PPP tidak menguraikan dengan jelas kesalahan hasil perolehan sua­ra yang ditetapkan termohon (KPU) maupun perpindahan dan pengurangan suara.

Bahkan, pemohon tidak me­nye­butkan tempat secara spesifik, mulai dari TPS, desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten, sebagaimana keharusan uraian permohonan yang diatur dalam Pasal 75 UU MK. “Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan,” ujarnya.

Dalam perkara nomor 02 di dapil Jakarta II, MK juga menemukan fakta serupa. PPP tidak menguraikan lebih lanjut mengenai lokasi atau TPS mana saja dan di tingkat rekapitulasi mana terjadi masalah penghitungan suara yang dilakukan termohon. Total, ada 24 permohonan PPP dengan pola seragam yang seluruhnya ditolak MK.

Merespons hal itu, Plt Ketua Umum PPP M. Mardiono merasa kecewa dengan putusan dismissal yang telah dibacakan MK. “Sekali lagi, saya kecewa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat,” terang dia dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Menurut dia, masyarakat telah mengamanatkan hak kon­s­ti­tusinya kepada PPP melalui Pemilu 2024. Maka, kata Mardiono, seharusnya MK bisa melakukan pembuktian secara komprehensif terhadap gugatan yang diajukan Partai Kakbah itu.

Mardiono menyampaikan perbandingan hasil perolehan suara PPP yang dilakukan internal partai dengan ketetapan KPU. Dalam tabulasi suara secara internal, perolehan suara PPP mencapai 6.343.868 atau 4,17 persen dan 12 kursi di DPR RI. Perolehan suara itu berbeda dengan tabulasi KPU, yaitu 5.858.777 atau 3,87 persen.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ada 106 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian. Itu terdiri atas 90 perkara yang dinyatakan memenuhi unsur, ditambah 16 perkara petikan, 16 perkara petikan berasal dari sebagian dalil yang dinilai perlu pendalaman pada perkara yang ditolak dalam sidang dismissal. “Ada dapil-dapil lain di dalam satu perkara itu ada yang harus pembuktian gitu,” ujarnya di gedung MK Jakarta.

Untuk sidang pembuktian, MK akan menggelar mulai 27 Mei pekan depan. Sistemnya sama, yakni dibagi pada tiga panel. Dalam pembuktian, para pihak diberi kesempatan mendatangkan lima saksi dan satu ahli. (jpg)

Exit mobile version