Terkait Dugaan Perpindahan Suara ke Partai Garuda, MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pileg PPP

SIDANG— Ketua MK Suhartoyo didampingi anggota Hakim saat memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4)

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak per­mohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) atau sengketa hasil Pileg 2024, yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

MK menilai, PPP tidak menguraikan dengan jelas perpindahan suara ke Partai Garuda pada 35 daerah pemilihan (dapil) dan 19 provinsi.

“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa PPP tidak menguraikan terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di 35 dapil dan 19 provinsi. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut, PPP hanya memberikan uraian kehilangan di dapil Jabar III, Jabar V.

“Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon (PPP) hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda yang menurut Pemohon dan Termohon tanpa dikuti oleh penyelasan dan uraian yang jelas serta memadai,” ucap Guntur.

Selain itu, PPP juga tidak menguraikan TPS mana saja yang diduga terdapat perpindahan suara partai berlambang kabah. Padahal, PPP memohon kepada MK untuk memindahkan kembali suara PPP yang diduga berpindah ke Partai Garuda.

“Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindankan tanpa menunjukan ataupun mengu­rai­kan data persandingan yang jelas dan me­ma­dai. Sehingga dapat terlihat bagaimana per­pindahan suara Pemohon ke Partai Garuda terse­but terjadi,” pungkas Guntur Hamzah. (jpg)

Exit mobile version