“Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon (PPP) hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda yang menurut Pemohon dan Termohon tanpa dikuti oleh penyelasan dan uraian yang jelas serta memadai,” ucap Guntur.
Selain itu, PPP juga tidak menguraikan TPS mana saja yang diduga terdapat perpindahan suara partai berlambang kabah. Padahal, PPP memohon kepada MK untuk memindahkan kembali suara PPP yang diduga berpindah ke Partai Garuda.
“Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindankan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai. Sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi,” pungkas Guntur Hamzah. (jpg)