895 PPK se-Sumbar Dilantik, Tersebar di 179 Kecamatan dan 19 Kabupaten/Kota

Jons Manedi Komisioner KPU Sumbar

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Sumatera Barat melantik 895 Panitia Pemili­han Kecamatan (PPK) yang­ tersebar di 179 kecamatan pada 19 kabupaten/kota pada Kamis (16/5) kemrin.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi mengatakan, pelantikan PPK ini merupakan langkah awal yang penting dalam persiapan penyelenggaran pilkada 2024 yang terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati juga wali kota dan wakil wali kota.

Dalam pelaksanaannya, KPU Sumatera Barat mempedomani SK KPU 476 Tahun 2024 yang mengamanatkan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan seleksi terbuka badan adhoc dengan tahapan pen­daf­taran, tes tertulis dengan metode CAT dan wawancara.

“Total pendaftar di seluruh wilayah KPU Sumatera Barat mencapai 4927 yang terdiri dari 2813 laki laki dan 2114 perempuan. Penelitian administrasi telah dilakukan pada tanggal 24 April hingga 3 Mei 2024. Hasil dari penelitian administrasi diumumkan tanggal 4 sampai 5 Mei 2024 yakni mencapai 2656 orang dari total kebutuhan anggota PPK sebanyak 895 orang,” kata Jons Manedi, Jumat (17/5).

Dia menyebut, pendaf­tar yang lolos seleksi administrasi ini telah mengi­kuti seleksi tertulis pada tanggal 6 sampai 8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Hasilnya telah diumumkan pada tanggal 9 dan 10 Mei 2024.

Sedangkan seleksi wa­wan­cara telah dilaksanakan pada tanggal 11 sampai 13 Mei 2024 dan hasilnya telah diumumkan pada tanggal 14 sampai 15 Mei 2024. Kemudian KPU kabupaten/kota telah menetapkan PPK terpilih pada tanggal 15 Mei 2024 dan dilantik hari ini tanggal 16 Mei 2024.

“Para anggota PPK yang dilantik telah melewati proses seleksi yang ketat dan dipilih berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan yang me­ru­pakan sumber daya ma­nusia yang berintegritas dan melalui proses yang terstandardisasi dan dapat di pertanggung jawabkan,” kata Jons Manedi.

Dikatakannya, para ang­gota PPK yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas mereka penuh dedikasi, profesionalisme dan imparsial sesuai tugas, wewenang dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu demi suksesnya Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

“Dengan pelantikan ini, diharapkan proses pelaksanaan tahapan pilkada tingkat kecamatan di Su­matera Barat berjalan lancar dan sukses serta memberikan kontribusi positif bagi perkem­bangan inisiasi budaya de­mo­krasi di Sumatera Barat,” tambahnya.

Dijelaskannya, masa kerja PPK untuk pemilihan kepala daerah 2024 ini selama 8 bulan sejak dilantik yakni tanggal 16 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025 yang akan membantu KPU ka­bupaten/kota untuk me­lak­sanakan tahapan pemilihan kepala daerah serentak nasional 2024 yang di gelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Jangan lupa penting bagi PPK untuk menjaga integritas, memiliki keteladanan, mengedepankan etika dan moral yang baik, kemudian dalam menja­lan­­kan tugasnya harus teliti dan transparansi sesuai dengan tahapan serta regulasi yang ditetapkan. Selama proses melaksanakan tahapan pilkada ini, Yang tak kalah penting lagi adalah menjaga netralitas dan bersinergi dengan ber­bagai para pihak untuk kelancaran pelaksanaan pilkada sehingga tahapan Pilkada berjalan aman dan lancar,” kata Jons Manedi.

Setelah dilantik anggota PPK diberikan orientasi dan pemantapan. Mereka juga membacakan pakta integritas untuk pelaksanaan pilkada serentak nasional tahun 2024.

“Latar belakang PPK berbeda beda, maka dalam pelaksanaan harus kolektif kolegial dan saling support dengan tim lainnya. Keberadaan mereka diharapkan bisa berkontribusi besar dalam suksesnya pelaksanaan tahapan pilkada serentak nasional tahun 2024,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version