Gerindra Sebut Bakal Revisi UU Kementerian Negara Sebelum Pelantikan Presiden

Ahmad Muzani Sekjen Partai Gerindra

JAKARTA, METRO–Partai Gerindra membuka peluang merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebelum pelantikan Presiden RI terpilih Prabowo Subiyanto. Langkah itu dilakukan, karena setiap presiden memiliki tantangan dan masalah yang berbeda dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.

Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, UU Kementerian Negara telah membatasi presiden untuk me­nga­tur jumlah kabinetnya. Sementara di sisi lain, setiap periode presiden punya tantangan dan masalah yang berbeda.

“Masalahnya nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (12/5).

Menurut Muzani, hal itu yang menyebabkan adanya perbedaan komposisi kabinet di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu),” ucap Muzani.

Meski setiap periode presiden memiliki tantangan dan masalah yang berbeda, Muzani mengatakan, UU Kementerian Negara harus bersifat fleksibel, termasuk klausul yang mengatur jumlah nomenkaltur kementerian.

“Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda, itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur,” ucap Muzani.

Muzani membuka peluang, revisi UU Kementerian Negara bakal dilakukan sebelum pelantikan Presiden RI kedelapan, yakni pada 20 Oktober 2024.

“Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (sebelum pelantikan presiden),” pungkasnya. (jpg)

Exit mobile version