Bawaslu Buka Seleksi Panwascam di Pilkada Serentak Minggu Depan

BERI KETERANGAN— Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4).

JAKARTA, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengumumkan bahwa dalam waktu satu minggu ke depan, mereka akan melakukan seleksi terhadap Panitia Pe­nga­­was Kecamatan (Panwascam) sebagai persiapan meng­hadapi Pilkada serentak 2024.

Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Panwascam yang tidak menunjukkan kinerja yang baik selama Pemilu 2024 akan dipertimbangkan untuk tidak dilanjutkan dalam tugasnya untuk Pilkada.

“Jika dalam waktu seminggu ke depan menurut penilaian atasan, menurut penilaian kinerja, menurut hasil-hasil yang telah dilakukan, pengawasan, yang bersang­kutan tidak perform, maka kami akan melakukan seleksi,” ujar Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4).

Bagja menjelaskan bahwa Panwascam yang telah terbukti memiliki kinerja yang baik akan tetap diberikan kesempatan untuk bertugas dalam Pilkada.

Namun, jika diperlukan, Bawaslu akan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi posisi Panwascam yang kosong.

Meskipun begitu, Bagja tidak dapat memperkirakan jumlah Panwascam yang akan tidak dilanjutkan untuk Pilkada.

“Kami enggak tahu. Saya (Bawaslu RI) tidak sampai Panwascam, saya yang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kalau Panwascam, teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota, ada (diatur di) Undang-Undang juga demikian,” katanya.

Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu memiliki kendali atas seleksi Panwascam, meskipun pengaturan Panwascam secara hierarkis berada pada tingkat kabupaten/kota.

“Jadi, ya, tetap kami punya rentang kendali, tetapi berjenjang namanya. Bawaslu kan berjenjang, hierarki,” jelasnya.

Bagja menjelaskan bahwa tidak akan ada pergantian anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota, kecuali jika dibutuhkan dan akan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, yang mencakup beberapa periode mulai dari pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan hingga pelaksanaan pemungutan suara dan peng­hitungan suara.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024, Pada tanggal 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. Pada tanggal 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar pen­duduk potensial pemilih. Pada tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Pada tanggal 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Pada tanggal 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon. Pada tanggal 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon. Pada tanggal 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon. Pada tanggal 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampa­nye. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara, dan. Pada tanggal 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (jpg)

Exit mobile version