5 Mei Pendaftaran Cagub-Cawagub Jalur Perseorangan, KPU: Syarat Minimal 347.532 KTP Tersebar di 10 Kabupaten/Kota

Jons Manedi Komisioner KPU Sumbar

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mulai menyosialisasikan syarat serta dukungan untuk jalur perseorangan di pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024. Bakal pasangan calon dimintai agar harus mengumpulkan dukungan minimal 347.532 KTP dari total 4.088.606 daftar pemilih tetap (DPT) di Sumbar.

“Pelaksanaan pe­mi­lihan kepala da­erah serentak di Sum­bar, akan dilak­sa­nakan pada November 2024. Syarat maju Pilgub per­seo­rangan, selain 347.­532 KTP, du­ku­ngan itu juga harus ter­sebar minimal di 10 kabu­pa­ten/kota di Sum­bar,­”ujar Komisioner KPU Jons Manedi, Ming­gu (21/4).

Jons Manedi juga mengatakan, hal ini merupakan bagian sosialisasi pendidikan pemilih terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur per­seorangan. Syarat dukungan lebih awal disampaikan karena PKPU sudah ada yaitu PKPU 2/2024 tentang ta­hapan dan jadwal pemilihan Gu­ber­nur, Bupati, Wali Kota dan wakilnya.

“Jika sebelumnya sempat ada perdebatan jika pilkada ini di­majukan pada September 2024. Namun sete­lah keluarnya PKPU No.2/2024 maka hari pemungutan suara untuk Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Jons Manedi.

Selain itu, Ia juga mengatakan, disamping penetapan waktu hari pemungutan untuk pilkada serentak, KPU Sumbar juga membuat be­berapa tahapan dalam Pilkada. Diantaranya, KPU membuka ke­sempatan untuk pendaftaran pe­tugas pemantau, lomba membuat logo hingga lainnya dan juga launching Pilkada serentak 2024 untuk Sumbar pada 4 Mei 2024.

Sehari setelah launching atau pada 5 Mei 2024, KPU akan membuka pen­daftaran bagi calon kepala daerah dari jalur per­se­orangan. Untuk pa­sangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, mereka harus men­dapat­kan sebanyak 347.532 du­kungan dengan sebaran 10 kabupaten/kota di Sumbar.

Sementara itu, Komi­sio­ner KPU Sumbar yang juga Ketua Divisi Teknis, Ory Sativa Syakban me­nam­bahkan, jadwal pen­daftaran bagi pasangan calon gubernur-wakil gu­bernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota dibuka dari 4 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Kendati sudah ada tahapan untuk Pilkada serentak 2024, Ory sangat mengharapkan tingkat partisipasi masyarakat memilih di momen Pilkada ini lebih meningkat dari Pemilu 14 Februari 2024.

“Sejalan dengan itu, tentunya kami akan mengoptimalkan me­lakukan berbagai segmen par­tisipatif pemilih mulai dari pembuatan tagli­ne, lomba jingle, lomba membuat maskot Pilkada, termasuk launching pilkada serentak di Sumbar setelah lebaran ini,” ucap Ory Sativa Syak­ban. (fer)

 

Exit mobile version