14 Amicus Curiae Didalami MK, KPU Yakin Putusan Sengketa Pilpres Merujuk UU

ILUSTRASI— Gedung MK

JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan merujuk pada Undang-Undang Pemilu. KPU mengatakan UU Pemilu telah mengatur secara jelas soal mekanisme perselisihan hasil Pemilu.

“KPU meyakini bahwa Putusan MK nantinya akan merujuk pada Pasal 473 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017. Karena dalam UU Pemilu, PHPU Pilpres berkenaan perselisihan hasil pemilu yang mempengaruhi keterpilihan peserta Pemilu,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (19/4).

“Mengapa demikian, karena sistem keadilan Pemilu secara sistematis dan eksplisit telah diatur dalam UU Pemilu,” sambungnya.

Idham mengatakan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menilai pengaruh amicus curiae terhadap putusan MK. Namun, dia meyakini MK dapat memberikan putusan yang adil.

“Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan Majelis Hakim MK. Mari kita hormati proses persidangan PHPU Pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK,” ujarnya.

Idham mengaku optimis Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tidak akan dibatalkan oleh MK. Dia pun meminta publik untuk menunggu putusan MK.

“KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tidak dibatalkan, karena KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai aturan hukum dan fakta,” tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan total ada 33 amicus curiae yang telah masuk. Namun, Fajar menyebut hanya 14 amicus curiae yang akan didalami oleh Hakim MK dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Meski demikian, dia menegaskan amicus curiae itu belum tentu dipertimbangkan oleh hakim.

“Ada 14 (amicus curiae yang didalami), hari ini kan ada (total) 33 kan. Kalau di-split mana yang 16 April ada 14 (amicus curiae), nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

“Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati,” sambungnya.

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 akan digelar pada Senin (22/4). Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB. (*/rom)

Exit mobile version