Hotman Paris: Pendapat Ahli dan Saksi dari Anies-Muhaimin Lucu Semuanya

HOTMAN PARIS

JAKARTA, METRO–Anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris mengaku terus tertawa mendengar pendapat dari ahli dan saksi yang disampaikan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang pembuktian perse­li­sihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4). Menurut Hotman, pendapat saksi dan ahli tersebut tidak relevan dengan permohonan yang disampaikan tim Anies-Muhaimin di awal persidangan.

“Kalau saya, dari awal persidangan ini kuasa hukum 01 mengatakan, Hotman akan menangis, eh tadi malah saya ketawa-ketawa. Lucu semuanya, lucu banget. Karena sepertinya mereka sangat kacau balau dalam membuat setingan,” kata Hotman Paris di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).

Pengacara ternama itu mengungkapkan, pan­dangan dan keterangan ahli dari kubu Anies-Muhaimin banyak membuatnya tertawa. Pertama, mereka selalu mendalilkan Peraturan KPU mengenai umur 40 tahun yang belum diubah ketika Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan diri sebagai cawapres Prabowo Subianto.

“Mereka lupa adanya putusan MK Nomor 90, yang mengatakan boleh atau pernah kepala daerah dan di Pasal 47 UU MK, disebutkan putusan MK berlaku sejak selesai diucapkan. Jadi nggak perlu menunggu diubah Peraturan KPU,” ucap Hotman.

Kedua, lanjut Hotman, dirinya juga tertawa mendengar pandangan ahli menyebutkan Presiden Joko Widodo melanggar undang-undang, korupsi dan melanggar undang-undang APBN. Padahal, kata Hotman, hal tersebut bukan merupakan kewenangan MK untuk memutuskan.

“Yang kedua yang paling lucu bikin saya tertawa adalah, ada ahli mengatakan bahwa Jokowi melanggar undang-undang korupsi, bansos, melanggar UU APBN, pertanyaannya bagaimana mungkin MK memutus mengabulkan permohonan mereka dengan menga­takan Jokowi melanggar undang-undang Tipikor dan melanggar UU APBN sedangkan jokowi dam men­te­rinya bukan pihak dalam perkara ini dan MK tidak punya ka­pasitas untuk menentukan apakah ada korupsi atau tidak, makanya saya bilang tadi, saya ketawaaa,” pung­kas Hotman.

Sebagaimana diketahui, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadirkan 18 ahli dan saksi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari ini, Senin (1/4).

Selain Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, hadir juga ahli lain, yakni ekonom senior Faisal Basri; Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan; Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya; Ahli Hukum Administrasi Ridwan; Ekonom UI, Vid Adrison; dan Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Jogjakarta Yudi Prayudi.

Sementara saksi fakta yang dihadirkan kubu pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin yakni, Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu Sartono Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman. (jpg)

Exit mobile version