KPU Gelar Bimtek Jelang Pilkada Serentak 2024

JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan me­ng­gelar bimbingan teknis (bimtek) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dengan mengundang KPU provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KPU kabupaten/kota.

“Kami juga akan berencana dalam waktu dekat akan mengundang KPU provinsi, KIP Aceh, KPU kabupaten/kota, untuk ka­mi berikan bimbingan teknis,” kata anggota KPU RI Idham Holik di Yogyakarta, Minggu (31/3).

Dia meminta jajaran KPU Provinsi, KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota untuk segera mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Idham mengatakan KPU RI akan memberikan arahan agar pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan KPU di tingkat daerah berjalan dengan efektif.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa KPU RI sedang menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena 2024 adalah tahun penyelenggaraan pemilu serentak dan tahun pemilihan (pilkada) serentak nasional, maka kami memberikan arahan kepada KPU di daerah agar efektif dan efisien menjalankan tahapan di dua jenis pemilu ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, Idham menjelaskan KPU sedang menjalankan tahapan pil­kada bagi calon perseorangan. Oleh karena itu, KPU terus menyosialisasikan kepada para tokoh yang hendak maju di pilkada.

“Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai. Dan kami juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan. Bagi para tokoh yang sekiranya ingin menjadi bakal calon perseorangan maka dapat ber­komunikasi dengan KPU provinsi, KIP Aceh, atau­pun kabupaten/kota se-Indonesia,”pungkas Id­ham.

Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024: 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan per­syaratan dukungan pa­sa­ngan calon perseorangan.

31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pa­sangan calon. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pa­sangan calon.

27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon. 22 September 2024: penetapan pa­sangan calon. 25 September-23 November 2024: pelak­sanaan kampanye. 27 No­vember 2024: pelaksanaan pemungutan suara. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (jpg)

Exit mobile version