Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Terhadap Ganjar Pranowo, KPK Butuh Waktu 30 Hari

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri saat diwawancarai wartawan.

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya sampai saat ini masih menelaah laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Ganjar Pranowo yang dituding menerima gratifikasi senilai Rp 100 miliar. KPK memiliki waktu 30 hari ini mendalami setiap laporan ma­sya­rakat, untuk mengetahui apakah terdapat bukti dugaan korupsi atau tidak.

“Jadi di sini butuh waktu, kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja. Sehingga ketika ada laporan kemarin kami mengonfirmasi betul ada laporan masyarakat, dan kami juga tidak akan pernah menyebut siapa pelapornya meskipun teman-teman tahu, termasuk subtansinya, karena justru pelapor itu kan harus dilindungi dan ya ketika sudah membuka diri ya tentu di luar kewenangan dari KPK,­” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/3).

Ali menjelaskan, proses penelaahan KPK dilakukan untuk menetukan secara administratif, apakah laporan itu sudah memenuhi unsur atau tidak.

“Kan ada peraturan pemerintah soal peran serta masyarakat, apa saja syarat-syarat sebuah pelaporan,” ucap Ali.

Menurut Ali, pihaknya memastikan akan berkoordinasi dengan pihak pelapor apakah laporan tersebut memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti ke tahap proses penyelidikan atau tidak.

“Nanti koordinasi dengan pihak pelapor untuk memastikan apakah kemudian syarat-syaratnya terpenuhi, ada data awal yang bisa dikembangkan karena KPK juga pasti setelah lengkap proses di situ pasti akan mengembangkan juga melakukan pelayanan informasi untuk di­kem­bangkan. Sehingga dapat di­nilai apakah ada peristiwa pidana atau tidak,” ujar Ali.

Dalam laporannya, Sugeng menjelas­kan ­mel­a­por­kan dugaan korupsi be­rupa penerimaan gratifikasi atau suap berupa penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diper­ki­rakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023.

“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” ucap Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3).

Sugeng memgutarakan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialoka­si­kan ke sejumlah pihak.

“Cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” tegas Sugeng.

Sementara itu, ­Gan­jar Pranowo membantah tudingan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi. Ganjar menegaskan, tidak pernah menerima apapun seperti yang dituduhkan IPW.

“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi yang dia tuduhkan,” pungkas Ganjar, Selasa (5/3).(jpc)

Exit mobile version