Dalam laporannya, Sugeng menjelaskan melaporkan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap berupa penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023.
“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” ucap Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3).
Sugeng memgutarakan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
“Cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” tegas Sugeng.
Sementara itu, Ganjar Pranowo membantah tudingan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi. Ganjar menegaskan, tidak pernah menerima apapun seperti yang dituduhkan IPW.
“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi yang dia tuduhkan,” pungkas Ganjar, Selasa (5/3).(jpc)