7 PPLN Kuala Lumpur Segera Diadili soal Pelanggaran Pemilu

LIMPAHKAN BERKAS— Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

JAKARTA, METRO–Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Hari ini Bareskrim juga melimpahkan tersangka kepada jaksa.

“Akan dilaksanakan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Ba­res­krim Polri Brigjen Djuhan­dhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (8/3).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah leng­kap atau P21.

Djuhandhani menerangkan, sebelumnya berkas kasus ini sudah dilakukan pelimpahan tahap I ke Kejaksaan pada 4 Maret 2024. Hasilnya, berkas pekara sudah dinyatakan leng­kap sebagaimana Surat Jampidum Nomor B-1114/ E.3/Eku.1/3/2024 tanggal 6 Maret 2024.

Dengan begitu, penyidik Bareskrim bisa melanjutkan proses dengan melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan ba­rang buktinya ke Kejaksaan.

Sebagaimana diketahui, da­lam kasus ini ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, satu di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.

Djuhandhani mengungkap satu orang tersangka yang masuk dalam DPO berinisial MKM. Dia merupakan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur.

Lebih jauh, Djuhandhani merinci tujuh tersangka dalam perkara ini yakni Ketua PPLN Kuala Lumpur UF. Kemudian, enam anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial PS, APR, AKH, TOCR, DS dan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur yang masih buron, MKM.

Mereka diduga melakukan pelanggaran administratif penetapan data pemilih tidak sesuai aturan. Penetapan data itu, kata dia, hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan partai politik (parpol).

“Daftar pemilih tetap (DPT) dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik,” kata Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/2).

Djuhandhani menjelaskan, ber­dasarkan data pemilih da­lam pemilu Komisi Pemilihan Umum, pemilih di Kuala Lumpur sejumlah 493.856. Sedangkan yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) hanya 64.148.

Namun, kata dia, PPLN Kuala Lumpur akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur sebanyak 447.258. Dia menduga dugaan kecurangan itu dilakukan sejak 21 Juni 2023. (*/rom)

Exit mobile version