Bawaslu Sumbar Tangani 2 Dugaan Pidana Pemilu 2024, Karnalis: Sudah Sampai Tahap Penyidikan

Karnalis Kamaruddin Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar

PADANG, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah menangani 2 Kasus dugaan pidana Pemilu Serentak 2024. Saat ini keduanya masih dalam proses keleng­ka­pan berkas dan kajian tim Ba­waslu. Sama halnya dengan 89 kasus dugaan pe­lang­ga­­ran pemilu yang terdapat di Bawaslu Kabupaten Kota di Sumbar.

Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin SH, M.Si yang tampil menjadi narasumber dalam kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Meningkatkan Kerjasama Seluruh Elemen Masyarakat Guna Me­reduk­si Kerawanan Pasca Pelak­sa­naan Pilpres/Pileg dan Men­jelang Pilkada Serentak Pe­milu Tahun 2024, dalam rang­ka memperkokoh Persa­tuan dan Kesatuan Bangsa, Ka­mis (7/3) di Daima Hotel Pa­dang.

Karnalis yang tampil menjadi narasumber dalam diskusi tersebut bersama Kasubdit I Direktorat Intelkam Polda Sumbar, AKBP Zulkafde dan Ketua FWP-SB, Novrianto Ucok, menyampaikan bahwa sesuai aturan perundang-undangan, maka masyarakat yang melihat atau mengetahui terjadinya permasalahan di la­pangan, baik dalam melakukan pu­ngut hitung maupun dugaan mo­ney politik dalam pemilu 2024, dapat melaporkan ke Bawaslu di semua tingkatan.

“Jika terjadi kendala di lapangan, bisa dijadikan laporan ke Bawaslu. Saat ini ada 75 laporan yang masuk ke Bawaslu dan 14 langsung tim Bawaslu. Jadi, total 89 proses penanganan data dugaan pelanggaran yang tengah berproses di Bawaslu,” ungkap Karnalis.

Khusus 2 kasus dugaan pidana pemilu, lanjut Karnalis, per tanggal 7 Maret, satu kasus di kabupaten Solok, sudah masuk taha­pan penuntutan. Hal ini terkait de­ngan wali nagari yang membuat tindakan atau keputusan menguntungkan dan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Untuk kasus dugaan pidana pemilu di Kota Padang, sudah sampai taha­pan penyidikan.

“Berdasarkan pasal 26 ayat 2 perbawaslu tahun 2023, Bawaslu mempunyai kewenang dalam meneruskan dugaan pidana pemilu ke tahap penyidikan dengan memperhatikan laporan hasil penyelidikan dan pembahasan oleh tim Bawaslu,” ucap Karnalis.

Dalam melakukan pengawa­san, tambah Karnalis, temuan Panwaslu kecamatan juga bisa dijadikan dugaan pelanggaran pemilu. Pola-pola pengawasan yang sudah dijalankan, termasuk di KPPS saat pemungutan dan penghitungan suara.

“Bawaslu sudah menghimpun berbagai potensi kejadian dan itu sudah dilakukan pola-pola pencegahan sekaligus menjadi bahan evaluasi pelaksanaan pemilu serentak 2024,” pungkas Karnalis. (fer)

Exit mobile version