Ory: Ke TPS, Jangan Lupa Bawa KTP Elektronik

Ory Sativa Syakban Komisioner KPU Sumbar

PADANG, METRO–Sepekan menjelang pe­lak­­sanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengingatkan pemilih untuk membawa KTP Elektronik ke saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada 14 Februari 2024.

“Ya, saat hari pemungutan suara nanti, Pemilih yang datang ke TPS nanti jangan lupa membawa KTP elektronik,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Selasa (6/2).

Dijelaskan Ory, Sesuai dengan ketentuan PKPU 25 tahun 2023 tentang Pungut Hitung, Pemilih yang Terdaftar para Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat menggunakan hak pilih di TPS-nya dengan membawa Do­ku­men C-Pemberitahuan dan memperlihatkan KTP Elektronik kepada KPPS.

“Untuk menjaga ketersediaan surat suara, Pemilih DPT disarankan datang di rentang jam 7.00 WIB hingga jam 10.59 WIB,­” terangnya.

Lebih lanjut Ory menyampaikan, Pemilih pindahan yang tercatat pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat menggu­na­kan hak pilih dengan menyerahkan dokumen A-Pindah memilih serta memperlihatkan KTP Elektronik.

“Pemilih kategori DPTb disarankan datang menggunakan hak pilih jam 11.00 hingga jam 11.59, meski demikian, kedatangan pemilih DPT dan DPTb diluar jam kedatangan yang su­dah diatur, KPPS tetap wajib melayaninya,” tegas Ory.

Kemudian yang terakhir, pemilih yang belum masuk DPT dan DPTb, dapat menggunakan Hak Pilih, hanya dengan membawa KTP Elektronik saja.

“Nah, Pemilih ini dikategorikan sebagai pemilih Daf­tar Pemilih Khusus (DPK)­ dan hanya bisa dilayani direntang jam 12 hingga jam 13 siang,” sebutnya.

Pemilih DPK, hanya dapat dilayani di TPS dalam Nagari/Desa atau Kelurahan sesuai alamat yang tertera di KTP Elektronik pemilih dan sepanjang surat suara masih tersedia.

“KTP Elektronik, dapat diperlihatkan pemilih kepada KPPS pada hari Pemungutan Suara dalam bentuk Digital, Foto Copy dan Foto di smartphone,” terangnya.

Ditambahkan Ory lagi, jika KTP Elektroniknya belum siap, pemilih dapat memperlihat Surat Keterangan Perekaman atau Identitas Kependudukan yang memuat foto, Nama dan NIK pemilih dan diterbitkan oleh Disdukcapil. (fer)

Exit mobile version