PADANG, METRO–Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Alni, SH, M.Kn, menegaskan bahwa saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024, pemilih dilarang mendokumentasikan pilihannya di bilik suara.
“Karena itu, pemilih dilarang membawa alat perekam atau kamera saat mencoblos di bilik suara, karena itu merupakan pidana pemilu,” ungkap Alni dalam Rapat Penguatan Kapasitas dan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Sumbar, Minggu (4/2) di Hotel Pangeran Beach Padang.
Selain itu, lanjut Alni, selama masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024, peserta pemilu tidak dibolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk saat pelatihan saksi pemilu.
“Di masa tenang tidak boleh ada aktivitas kampanye. Meski peserta pemilu menggelar pelatihan saksi, tetap dilarang menyelipkan kampanye yakni penyampaian visi misi serta ajakan untuk memilih peserta pemilu tertentu,” ungkap Alni.
















