Caranya Agar Tetap Bisa Mencoblos di TPS Bagi Mahasiswa dan Warga yang Berada di Luar Kota saat Pemilu

kotak suara-- Pekerja sedang merakit kotak suara Pemilu 2024 di GOR Pemadam Joglo, Jakarta. (JAWAPOS.COM)

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Masyarakat yang termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat memberikan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, bagi masyarakat yang berada di luar kota juga dapat memberikan hak pilihnya sesuai lokasi tempat pemungutan suara, yang ditetapkan oleh KPU. Tak Terkecuali bagi mahasiswa dan warga yang berada di luar kota, masih dapat ikut serta dalam pemilihan calon presiden di Pemilu 2024 ini, yaitu melalui Pindah Memilih.

Apa itu Pindah Memilih?

Dilansir dari situs KPU, pemilih yang terdaftar dalam DPT, dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS di pemilu 2024. Hal tersebut dilakukan apabila calon pemilih berada ditempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.

KPU telah mengatur dalam Pe­raturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daf­tar Pemilihan Dalam Pe­nye­leng­­garaan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Apabila belum terdaftar pada DTP, tidak perlu melakukan pindah memilih. Pemilihan tetap dapat dilakukan di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai KTP, untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilihan Khusus (DPK).

Cara Mengajukan Pindah Memilih  

Hal yang dilakukan untuk me­ngajukan pindah memilih ada­lah dengan cara mendatangi Panitia Pemungutan Sua­ra­ (PPS), Panitia Kecamatan­ (PPK), atau KPU Kabupaten atau Kota.

Calon pemilih harus membawa bukti dukung alasan melakukan pindah memilih, misalkan karena kuliah, tugas kerja, dan dianjurkan membawa surat tugas.

Nantinya KPU akan memetakan sesuai dengan TPS di sekitar tempat tinggal atau tujuan (termasuk di dalam Daftar Pemilih Tambahan DPTb). Setelah itu, calon pemilih akan diberikan bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pindah memilih yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat di pelayanan fasilitas kesehatan, dan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial.

Selain itu, syarat pindah memilih juga berlaku pada calon pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba, dan menjadi tahanan.

Selanjutnya, bagi mahasiswa dapat mengajukan dengan alasan tugas belajar, atau calon pemilih yang  pindah domisili, tertimpa bencana,  keadaan tertentu di luar ketentuan di atas, yang nantinya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Waktu dan Dokumen untuk Mengajukan Pindah Memilih

Dalam menggunakan hak pilih di TPS tujuan, calon pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melapor ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten atau Kota, paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara berlangsung.

Adapun dokumen yang harus dibawa untuk calon pemilih yang mengajukan pindah memilih adalah KTP atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal. (jpc)

Exit mobile version