Menurut Bagja, konidisi semacam itu sangat mengkhawatirkan, sebab memberikan celah kepada oknum-oknum yang tidak memiliki hak untuk memberikan suaranya. Karena itu, Bagja mengimbau KPU RI untuk memperhatikan jumlah pengiriman surat suara di tiap TPS maupun alamat tujuan, agar tak melebihi ketentuan.
Selain itu, Bagja juga mengingatkan KPU untuk mensosialisasikan setiap perubahan metode memilih atau tata cara memilih kepada pemilih yang terdampak agar pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.
“Itu lah yang dikhawatirkan (surat suara) digunakan orang-orang yang tidak berhak,” pungkas Bagja. (jpg)