“Kedua, mewujudkan legislasi dan anggaran yang memadai untuk jaminan kesehatan bagi perempuan pekerja berbasis rumahan dalam bentuk akses pada keikutsertaan dalam BPJS ketenagakerjaan,” jelas Mahfud.
Ketiga, mewujudkan legislasi dan anggaran yang memadai untuk penempatan satu psikolog di setiap puskesmas seluruh Indonesia dalam upaya penanganan kesehatan mental bagi perempuan, anak, dan masyarakat.
Keempat, mewujudkan legislasi dan anggaran yang memadai untuk terbentuknya satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di setiap satuan lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Kelima, memastikan perubahan legislasi peningkatan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Badan Perwakilan Desa (BPD), yaitu dari satu perempuan ditingkatkan menjadi tiga perempuan dari keseluruhan jumlah anggota BPD.
Keenam, mendorong keterwakilan perempuan dengan disabilitas di posisi pengambilan keputusan dalam pemerintahan pada semua tingkatan.
Ketujuh, memastikan legislasi hak-hak asasi perempuan adat, perempuan petani, dan perempuan pesisir, dalam hak adat atas tanah dan sumber daya alam.
“Kedelapan, mewujudkan desa, kampung, dan kota ramah untuk perempuan lanjut usia,” ujar Mahfud.
KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Kemudian, pemungutan suara dijadwalkan akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024.(jpc)
















