Awasi Netralitas TNI-Polri, Bawaslu: Jangan Malah Kita Diawasi

RAPAT PENGAWASAN— Bawaslu RI menggelar ‘Rapat Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wapres’, Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

JAKARTA, METRO–Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengingatkan anggotanya di wila­yah DKI Jakarta untuk tak pandang bulu dalam mengawal netralitas TNI-Polri dalam Pemilu 2024. Totok meminta jajarannya agar tidak ragu mengawasi TNI-Polri.

“Kita ini mendapat ama­nat undang-undang sebagai pengawas, pencegah, penindak. Undang-undang jelas mengawasi netralitas TNI, Polri, ASN dan pejabat lain yang menurut UU tidak boleh jadi pengurus atau partai politik,” kata Totok dalam sambutannya di ‘Rapat Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wa­pres’, Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

Totok mengatakan tugas Bawaslu adalah mengawasi penindak hukum berkaitan dengan Pemilu. Ia mewanti-wanti anggota untuk tidak takut dengan aparat saat sedang menjalani tugas.

“Jadi tugas kita mengawasi netralitas TNI Polri, ASN. Jangan sebaliknya, malah kita yang diawasi,” tutur Totok.

“Tidak boleh kita di depan pak polisi itu kayak burung kecebur sungai, orang terhormat kita, Bu, gagah, mengawasi netralitas TNI-Polri,” ucapnya.

Ia mengatakan tak ada kasus Bawaslu justru diintimidasi oleh aparat. Ia mengatakan kepada anggota Bawaslu, jika ada kasus seperti itu, segera dicatat dan laporkan.

“Jadi tidak ada ada berita kalau penyelenggara pemilu diintimidasi oleh aparat. Wong kita ini pengawas kok, kok diintimidasi, kan aneh,” kata Totok.

“Kalau merasa diintimidasi ya catat siapa namanya, kesatuannya apa, la­por­kan, klarifikasi kirim surat ke kesatuannya, klarifikasi, undangan, karena apa? Dianggap tidak netral,” sambungnya.

Ia mengatakan dalam peristiwa itu Bawaslu harus menggunakan kewenangannya. Ia menyebut ada perbedaan antara penggunaan kewenangan dan kekuasaan.

“Gunakan kewe­na­ngan,­ bukan kekuasaan. Bedakan kewenangan dan ke­kuasaan. Kalau kewe­nangan, pasti berdasarkan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Ia menyebut anggota Bawaslu tak boleh menggunakan kekuasaan, tetapi kewenangan. Totok menegaskan kepada anggota jangan malu untuk menyatakan kasus tak memiliki unsur pelanggaran jika memang tidak ada bukti pendukung.

“Jangan malu kalau me­mang tidak memenuhi unsur, ya tidak memenuhi unsur tapi tampilkan di status laporan, tempelkan. Biar rakyat tahu ‘Oh ternyata menurut pak polisi tidak mempunyai alat bukti kurang, pak jaksa ndak bisa ini’. Bawaslu ahlinya, kita ahlinya menentukan apakah ini pelanggaran atau tidak,” pungkasnya. (*/rom)

Exit mobile version