22 Hari Kampanye, 126 Konten Bermasalah Bertebaran, Paling Banyak di Facebook

PAPARKAN— Bawaslu RI memaparkan hasil pengawasan 22 hari kampanye pemilu 2024, Selasa (19/12).

JAKARTA, METRO00Kampanye pemilu 2024 telah berlangsung 22 hari. Selama proses tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menangani 70 dugaan pelanggaran dan 126 dugaan konten siber bermasalah.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, 70 dugaan pelanggaran kampanye tersebar di berbagai level. Di pusat, ada 35 perkara yang dilaporkan, sementara di daerah juga terdapat 35 perkara hasil laporan serta temuan.

“Dari 70 perkara yang ditangani, 26 perkara diregistrasi, 40 laporan tidak diregistrasi, dan 4 perkara masih proses kajian awal dan perbaikan,” ujarnya di Kantor Bawaslu RI Jakarta.

Dari 26 perkara yang diregistrasi, terdiri dari pelanggaran administrasi dari siaran partai politik di televisi, dua dugaan pelanggaran peraturan lainnya seperti kasus pelanggaran netralitas ASN, dan 23 laporan/temuan masih dalam proses penanganan pelanggaran.

Sementara 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu. Seperti kebencian, hoaks, dan lainnya.

“Ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak 1 konten,” imbuhnya.

Sementara untuk sebaran platform, media sosial Facebook paling banyak digunakan yakni 52 konten. Diikuti Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1).

Di luar pelanggaran, Lolly menyebut bahwa Bawaslu juga telah melakukan 90.716 upaya pencegahan. Diantaranya 22.608 identifikasi kerawanan, 2.271 pendidikan politik, 2.706 partisipasi masya­ra­kat, 3.824 kerja sama, 20.501 surat pencegahan, 7.577 publikasi, dan 31.229 inovasi/kegiatan lainnya.

“Upaya pencegahan ini te­rus bertambah setiap ha­ri dan menjadi salah satu stra­tegi pengawasan Ba­was­lu yang mengedepankan pen­cegahan,” pung­kas­­nya. (jpg)

Exit mobile version