JAKARTA, METRO–Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dibuka Desember ini. Terkait pendaftarannya meliputi beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari informasi yang dihimpun, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada 11 Desember 2023. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 24 Januari 2024.
Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan.
Yaitu, Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, Penelitian administrasi calon anggota KPPS, Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, Penetapan anggota KPPS.