PADANG, METRO–Sebagai penyelenggara pelayanan publik, pemerintah dituntut untuk cepat melakukan penyesuaian dengan perkembangan zaman yang dinamis. Menempatkan publik sebagai pusat dari penyelenggaraan layanan, aspirasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan sistem pelayanan publik.
Terkadang masyarakat dipermainkan dan bahkan terkesan dibodohi dalam masalah pelayanan. Begitu juga persoalan administrasi salah satu syarat untuk mengurus surat.
Masalah pelayanan ini mencuat saat Caleg Kota Padang Nursal Uce, M, SH dari Partai Golkar, Dapil V Padang Selatan-Padang Timur menggelar sosialisasi dan silaturahmi dengan ratusan warga Mata Air, Belakang Masjid Nurul Ai‘n, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu (15/7) sore.
Jum (48), seorang warga mengaku dipimpong untuk mengurus PKH dan pendidikan. Surat PKH sudah kami masukan ke kantor lurah, namun setelah dicek, tak kunjung ada jawaban yang memuaskan. Setelah ditunggu selama 4 hingga 6 bulan, ternyata kami tak masuk dalam PKH. Sementara yang lain keluar dan bahkan sudah mengambil beberapa kali. “Ini salahsatu kekecewaan yang kami hadapi,” keluhnya.
Hal serupa juga dirasakan Inya (75), yang mengaku sulit mendapatkan sekolah untuk cucunya dari wilayah tempat tinggalnya. Kami berharap jika Nursal Uce, M, SH, terpilih duduk di DPRD Kota Padanga untuk bisa benar benar memperjuangkan nasib kami ini.
“Lah banyak kito hadapi jajanji para celeg dulu, kanyatannya masih banyak warga kami yang serba kekurangan di belakang Masjid Nurul Ai`n ini. Lihat sajalah pak, bagaimana tempat tinggal kami,” ujar Inya berharap.
Sementara itu Nursal Uce, M, SH menyambut unek unek dari emak emak ini mengaku prihatin. Padahal aspirasi masyarakat menjadi referensi utama dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan sistem pelayanan publik.
Pelayanan publik kata Nursal Uce, M, mampu untuk membaca, menjawab keinginan harapan masyarakat. Sehingga, pelayanan publik mendapatkan kepercayaan masyarakat yang merupakan modal utama untuk kelangsungan pembangunan bangsa.
“Masyarakat membutuhkan pelayanan yang baik dari instansi pemerintahan, khususnya Kota Padang. Mendapat pelayanan adalah hak masyarakat, khususnya soal pelayanan dalam PKH, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya.” sebut Nursal Uce M,
Masalah mendapat pelayanan ini, sebut jebolan Faklutas Hukum Unand ini, dalam Undang-undang UU No. 25/2009 tentang pelayanan publik diatur berbagai prinsip yang terkait dengan hak, kewajiban, dan larangan masyarakat dan penyelenggara pelayanan.
“Namun, yang utama adalah mengatur mengenai kewajiban pokok penyelenggara atau pemerintah untuk bisa menyelenggarakan pelayanan prima yang akuntabel, nyaman, mudah, cepat, dan terjangkau,” tuturnya.
Nursal Uce, M, SH, mengatakan bahwa dari keluhan masayrakat yang kita tampung di lapangan, tentang pelayanan maka dalam program Golkar nantinya akan mengacu pada UMKM, pemberikan bea siswa (pendidikan), bansos dan bedah rumah, serta infrastruktur.
Dalam dana Pokir nantinya sebanyak Rp2,5 Miliar akan kita upayakan nantinya untuk masyarakat Belakang Nurul Ain ini. Terkhusus soal bedah rumah, UMKM, pendidikan, bansos dan infrastruktur. “Kita lihat kehidupan masyarakat di sini jauh dari harapan,” kata Nursal Uce, M.
Artinya empat program penting ditambah infrastruktur dari Partai Golkar ini kita diupayakan sesegera mingkin kelak. Ini juga termasuk soal kelayakan masyarakat mendapat pelayanan.
“Yang jelas, saya meminta masyarakat Belakang Masjid Nurul Ain, Mata Air bersiap diri pada 14 Februari 2024 untuk mencbolos Nursal Uce, M, SH. Jadilah pemilih yang cerdas,” sebut ajak Uce, M, SH. (ped)




















