CIKARANG, METRO–Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengamankan seorang pemuda berinisial TA (47) atas dugaan pencurian besi proyek kereta cepat di sisi Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa kasus itu berawal dari kecurigaan pekerja proyek usai melihat terduga yang hendak melakukan pencurian pada hari Kamis (26/05). Mereka kemudian mengamankan TA sebelum beraksi.
“Jadi, awalnya pelaku tertangkap oleh para pekerja proyek kereta cepat, termasuk di dalamnya ada warga asing juga yang kebetulan berada di lokasi,” kata Gidion di Cikarang, Jumat (27/05).
Para pekerja proyek kereta api cepat itu kemudian membawa TA ke Mapolsek Cikarang Selatan mengingat letaknya yang lebih dekat dari lokasi kejadian.
Setelah pengecekan ke lokasi, tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat. Petugas pada Jumat pagi melimpahkan kasus berikut terduga pelaku ke Mapolsek Cikarang Pusat.
“Perwira Polsek Cikarang Selatan saat itu juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, ternyata lokasinya berada di Cikarang Pusat. Sudah diamankan oleh anggota kami di Polsek Cikarang Pusat,” katanya.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mapolsek Cikarang Pusat untuk keperluan penyelidikan lebih mendalam. “Barang buktinya berupa besi peralatan proyek kereta cepat sudah kami amankan,” ucapnya.
Sementara itu Kapolsek Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit membenarkan pihaknya telah mengamankan TA (47) yang merupakan pelaku pencurian besi proyek kereta cepat di sisi Jalan Tol Ruas Jakarta Cikampek KM 35.
Awang mengungkapkan, cara pelaku melakukan aksinya dengan naik ke atas jalur kereta cepat melalui tangga, kemudian pelaku mengambil besi yang berada di area proyek.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara naik ke atas jalur kereta cepat melalui tangga, kemudian pelaku mengambil besi yang berada di area proyek,” kata Awang di Jakarta, Jumat (27/5).
Awang juga menyebut, pelaku mengambil 6 buah potongan besi lalu melemparkan besi-besi itu ke bawah. Selanjutnya, pelaku membawa kabur potongan besi itu dengan sepeda motor.
Namun, aksinya tersebut gagal karena terpergok pekerja proyek. Setelahnya pelaku diamankan ke Polsek Cikarang Selatan.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 6 buah potongan besi dan sebuah sepeda motor milik pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (jpg)













