PADANG, METRO – Setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang berhasil membekuk pengedar sabu dan daun ganja kering di Jalan Parak Bayang, RT 03, RW 02, Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh, Rabu dinihari (15/3) sekitar pukul 00.45 WIB.
Pelaku Deru Yuliandra Putra alias Deru (26), warga Pulau Binuang Kampung Dalam, saat menyadari jika pria yang datang untuk bertransaksi itu adalah polisi, berusaha melarikan diri. Tapi, usahanya gagal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 30 paket sabu, terdiri dari 27 paket kecil dan 3 paket sedang. Kemudian, 1 bungkus timah rokok berisi ganja kering, 1 unit alat timbangan.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai jika Deru adalah seorang pengedar narkoba. Untuk memastikan informasi itu, polisi melakukan under cover buy.
Setelah sepakat bertemu untuk bertranskasi, Tim Opsnal Satresnarkona yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Abriadi dan Kanit Opsnal Ipda Sitorus, mendatangi lokasi. Tak menunggu lama, pelaku datang ke lokasi seorang diri.
Sewaktu pelaku akan menyerahkan sabu dan meminta uang, polisi yang sudah siaga langsung melakukan penangkapan. Namun, karena di bawah guyuran hujan, mengakibatkan tangan pelaku licin, saat petugas sudah memegang tangannya, kembali terlepas dan pelaku sempat melarikan.
”Saat itu sedang turun hujan, dan pelaku berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya pelaku berhasil ditangkap sekira seratus meter dari lokasi transaksi,” kata Kasat Narkoba Kompol Abriadi.
Ketika digeledah, ditemukan barang bukti sabu dan ganja tersebut di dalam saku celana. ”Pelaku telah diamankan di Polresta Padang. Selain itu, untuk melakukan pengembangan kasus, pelaku sudah diperiksa intensif.
Diduga pelaku berperan sebagai pengedar sabu dan ganja,” kata Kompol Abriadi. Pelaku akan dijerat Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun hingga 20 tahun kurungan penjara. (rg)