“Pelaku DA membeli ganja tersebut dari pelaku yang berinisial IL yang merupakan warga Ranah Batahan yang saat ini sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) Satuan Resnarkoba Polres Pasbar ,” ujarnya.
Pengembangan terus dilanjutkan Kapolsek bersama timnya, hingga pada akhirnya informasi kepemilikan ganja ini mengarah ke pelaku lain yang berinisial AY (49) alias Ucok yang diduga ada kaitannya dengan ganja yang didapat dari tangan pelaku DA.
“Penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, kami menemukan satu paket ukuran kecil yang dibungkus dalam plastik warna bening di belakang televisi rumah pelaku dan 28 batang ganja yang ditanam dalam polibag warna hitam yang berada di belakang rumah pelaku AY,” ujarnya.
Kemudian, petugas dilapangan juga mengamankan pelaku A (21) di warung milik AY, yang merupakan warga Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, karena terbukti menyimpan satu paket ukuran kecil narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok milik pelaku yang berada dibelakang tempat duduknya.
“Kami sudah banyak menerima laporan dan aduan dari berbagai tokoh masyarakat terkait aktifitas transaksi jual beli narkotika di warung milik pelaku YS. Selain tempat transaksi warung milik pelaku AY ini juga kerap digunakan tempat menggunakan narkotika,” sebutnya
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Pasbar AKP Eri Yanto menjelaskan salah satu pelaku berinisial R adalah anak-anak. Maka proses hukum perkara ini akan dilakukan melalui proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dengan berkoordinasi dengan pihak BAPAS (Balai Permasyarakatan) Bukittinggi dan Dinas Sosial Kabupaten Pasbar.
“Penangkapan dilakukan oleh Polsek lalu dilimpahkan ke kami. Kelima pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Pasbar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya
Atas perbuatannya, pelaku AY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” katanya
Untuk pelaku R, DA, AAP dan A penyidik dari Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar. (end)

















