PASBAR,METRO–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan menemukan ladang ganja yang ditanam dalam polybag di daerah Proyek Siduampan Jalur Tiga, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (24/10).
Diduga, ganja yang dibudidayakan dalam puluhan polybag oleh pelaku AY (49), sudah beberapa kali dipanen dan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Pelaku pun meletakkan tanaman tersebut di belakang rumah dan sengaja ditanami tumbuhan lain agar tidak dicurigai.
Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki didampinggi Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi mengatakan, selain menangkap pelaku AY, pihaknya juga meringkus empat tersangka lain berinisial R (17), DA (22), AAP (23) dan A (21). Mereka masih dalam jaringan yang sama.
“Tanaman ganja yang ditemukan dalam 28 polibag warna hitam itu berada di belakang rumah pelaku AY. Tanaman ganja tersebut diperkirakan sudah berumur satu bulan. Agar tidak terlihat orang, disamarkan dengan tanaman lain,” ujar AKP Muswa, Kamis (26/10).
Dijelaskan AKP Muswar Hamidi menjelaskan kronologis kejadian berawal sewaktu jajaran Polsek Ranah Batahan melakukan penangkapan terhadap pelaku R (17) yang merupakan warga Jorong Lubuk Gobing, Nagari Batahan pada pukul 15.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, kami bersama personel lainnya telah berhasil mengamankan seorang anak di bawah umur di depan sebuah toko bangunan di Jorong Sukorejo, Nagari Desa Baru Barat yang memiliki ganja kering siap pakai yang disimpan di dalam tas sandang milik pelaku,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku R mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang pemuda berinisial DA (22) yang tinggal Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar.
Mendapat informasi itu polisi langsung menyelidiki dan mencari keberadaan DA dan berhasil mengamankan pelaku DA yang sedang berboncengan dengan pelaku AAP (23) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku DA.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebelas paket ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 21 paket ukuran kecil narkotika jenis ganja kering yang disimpan di dalam jok motor milik pelaku DA serta dua batang rokok yang telah dicampur daun ganja.
Kemudian satu bungkus kecil ganja kering siap pakai serta uang tunai sebesar Rp627.000 yang diduga hasil penjualan ganja yang ditemukan di dalam saku celana milik pelaku. Lalu Polsek Ranah Batahan melakukan pengembangan perkara ini dari pemeriksaan awal.