” Saat kita undang dalam rapat pleno mingguan tanggal 24 Agustus 2023, yang bersangkutan tidak hadir. Tanpa memberikan alasan,” ungkap Wakil Ketua III Yudi Handri S.Si.
Untuk menyelamatkan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi bersama pimpinan Baznas permohonan rektrurisasi Baznas Kabupaten Pessel pada Bupati Pesisir Selatan. Kisruh persoalan sendiri meluruskan jika semua dilakukan hanya semata – mata ingin menyelamatkan Baznas Pesisir Selatan.
Tegas, Ketua Baznas tidak melaksanakan tugas dan kewenanganya sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Baznas ( Perbaznas) Nomor 2 Tahun 2019 tentang tugas dan wewenang pimpinan Baznas Provinsi dan Pimpinan Baznas Kabupaten/ kota.
Ketua tidak melaksanakan fakta integritas menurut semestinya, dan pengambilan keputusan pleno oleh empat orang pimpinan yang hadir telah sesuai dengan Pasal 11 Perbaznas Provinsi dan Pimpinan Baznas Kabupaten / Kota.
Lebih lanjut ataa statment Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan Abrar Munandar dalam pemberitaan di media cetak dan online, bahwa tuduhan kepada beberapa pimpinan Baznas tidak lah benar, karena data dan berita tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada Baznas sebelum mengeluarkan statement dan hanya menerima informasi secara sepihak.
” Kami telah sampaikan hal ini pada pimpinan Kemenag Kabupaten Pessel, melakukan klarifikasi pemberitaan sebelumnya,” katanya.
Terkait permohonan rektrurisasi di Baznas Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi bersama pimpinan Baznas lainya bisa ditindak lanjuti secepatnya, jika pun permohonan rekturisasi tidak disepakati maka ia dan rekan – rekan akan menerima namun dengan beberapa catatan. ( Rio)















