PADANG, METRO–Menindaklanjuti imbauan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yang meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk mencegah peningkatan kasus gagal ginjal akut (GGA), Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) langsung merespon cepat.
Jumat (21/10), Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumbar merazia sejumlah apotek. Petugas gabungan mendatangi apotek-apotek yang ada di kawasan Tarandam, Kecamatan Padang Timur. Di sana, petugas mengecek stok obat sirup.
Di beberapa apotek, tim gabungan masih menemukan apotek yang memiliki obat anak-anak jenis cair alias sirup. Meski begitu, petugas kemudian melakukan pendataan sembari menyosalisasikan larangan penjualan obat sirup kepada pemilik ataupun pekerja di apotek-apotek.
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh apotek tidak memperjualbelikan berbagai obat sirup atau obat cair. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
“SE itu dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia. Jadi, dalam SE ini ada imbauan untuk sementara tidak meresepkan atau menggunakan obat-obatan dalam bentuk sirup,” ungkap Kombes Pol Dwi.
Menurut Kombes Pol Dwi, dalam SE Kemenkes, seluruh sarana pelayanan kesehatan (apotek, toko obat, dan pedagang besar farmasi) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu kami turun secara langsung ke apotek – apotek, toko obat-obatan yang ada di pasaran dan masyarakat luas untuk melakukan sosialisasi mengenai larangan untuk menjual ataupun mempergunakan obat sirup tersebut hingga adanya pengumuman kembali yang di lakukan oleh pemerintah,” katanya.
Menurutnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan. Dengan sosialisasi larangan obat sirup ini, diharapkan masyarakat Sumbar yang tidak tahu ini menjadi tahu akan larangan ini, sehingga dapat menghindari obat sirup yang dilarang tersebut.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat Sumbar untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak kita. Jangan membeli obat sirup, untuk menghindari hal yang kita tidak inginkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, perkembangan kasus penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) semakin mengkuatirkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumbar, Dr Lila Yanwar melalui Penanggung Jawab Ruangan Emergency Anak RSUP Dr M Djamil Padang Indra Ihsan mengungkapkan, pasien yang dirawat akibat penyakit yang penyebabnya masih misteri ini sebanyak 22 pasien.
Dari 22 pasien tersebut sudah 12 pasien yang didominasi anak-anak meninggal akibat penyakit ini. Sebanyak 12 pasien meninggal ini, terdiri dari 10 anak meninggal saat menjalani perawatan di RSUP M Djamil Padang. “Sedangkan dua anak lagi meninggal di rumah sakit di daerah,” terang Lila, saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Kamis (20/10) di Kantor Dinkes Sumbar di Kota Padang.
Sementara, sebanyak enam pasien masih dalam perawatan. Sisanya ada yang sembuh, namun masih menjalani perawatan karena fungsi ginjalnya masih ada gangguan. Juga ada pasien yang sudah sembuh sempurna.
Dari jumla pasien tersebut yang paling banyak berasal dari Kota Payakumbuh sebanyak 10 pasien. Juga ada tiga pasien dari Bukittinggi, tiga pasien dari Jambi dan yang lainnya, asalnya bervariatif, ada yang dari Pariaman dan beberapa daerah lainnya. (rgr)