PADANG, METRO–Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menghentikan penyelidikan perkara surat bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi yang dipakai untuk meminta sumbangan kepada sejumlah pihak.
Sebagai informasi, perkara itu sebelumnya dilaporkan oleh relawan Pro Jokowi (Projo) beberapa waktu lalu ke Polda Sumbar. Padahal, kasus itu juga sudah diselidiki oleh Polresta Padang terkait dugaan penipuan, tetapi penyelidikannya dihentikan juga karena tidak cukup bukti.
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan, terkair laporan relawan Pro Jokowi (Projo) Sumbar yang melaporkan surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar telah dihentikan penyelidikannya.
“Penyelidikan laporan itu kita hentikan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis kemarin (28/10). Karena tidak cukupnya alat bukti makanya dihentikan,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu, saat dihubungi Jumat (29/10).
Dijelaskan Kombes Pol Satake, sebelum dilaksanakannya gelar perkara, pemyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak sembilan orang, serta memintai keterangan dari saksi ahli pidana.
“Memang, hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana korupsi sesuai laporan Projo tidak memenuhi unsur, karena alat buktinya tidak cukup. Keputusannya, penyelidikan dihentikan,” ungkapnya. (rgr)