PADANG, METRO–Polda Sumbar menangkap seorang wanita berinisial W, warga Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara yang berperan sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Mirisnya, warga Sumbar yang dipekerjakan oleh W di Malaysia, tidak mendapatkan gaji selama bekerja di sana, lantaran gaji yang diberikan oleh majikan para PMI diambil oleh W. Sedangkan visa dan paspor para PMI itu disimpan oleh majikannya, sehingga para PMI tidak bisa pulang ke Indonesia.
Namun berkat pengungkapan kasus itu, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sumbar yang bekerja sama dengan Divhubinter Mabes Polri dan KBRI Malaysia, berhasil menyelamatkan 10 warga Sumbar yang menjadi korban TPPO oleh pelaku W di Malaysia. Saat ini, para korban dalam proses pemulangan ke Indonesia.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku W ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksinya mengimingi para korban bekerja di Malaysia tanpa izin dengan gaji yang besar. Tetapi, faktanya para korban dieksploitasi oleh pelaku secara ekonomi.
“Berkat adanya laporan itu, Tim Satgas TPPO Polda Sumbar yang dipimpin Dirreskrimum langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyeldikan, aksi TPPO dengan modus kerja dilakukan pelaku W di Padang Kadok, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat sejak bulan September 2022 lalu,” ungkap Irjen Pol Suharyono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi pers, Selasa (20/6).
Dijelaskan Irjen Pol Suharyono, tim pun melakukan penelusuran, termasuk mengumpulkan data ke PPMI atau biro untuk pekerja luar negeri di daerah tersebut. Selanjutnya Satgas bergerak cepat melakukan rangkaian proses penyidikan dan berdasarkan gelar perkara, ditetapkanlah W sebagai tersangka hingga dilakukan penangkapan.
“Selanjutnya, pada tanggal 13 Juni 2023, tim menerima video terkait kondisi para korban di Malaysia yang mulai terancam keselamatannya serta bermohon untuk segera dievakuasi. Lalu, Satgas bersama personel Hubinter Mabes Polri bergerak menuju KBRI dan difasilitasi oleh pihak KBRI Malaysia untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi korban, kemudian menyelamatkan para korban,” jelas Kapolda.
Irjen Pol Suharyono menegaskan, dalam kasus ini, total terdapat 10 warga Sumbar menjadi korban TPPO. Modusnya, para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga hingga perusahaan kilang es di Malaysia dengan iming-iming gaji yang besar.
“Tersangka ini mengirim 10 orang dari masyarakat Sumbar untuk dipekerjakan. Tetapi di sana, ternyata gaji mereka tidak diberikan. Gaji diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban oleh agen yang kemudian dibagikan ke tersangka. Sehingga selama bekerja, korban tidak mendapatkan gaji. Sementara korban dalam penyekapan majikan. Mau kembali ke Indonesia visa dan paspor disimpan majikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, menjelaskan tersangka sebagai penyalur melakukan upaya agar para korban tertarik untuk bekerja ke luar negeri. Modusnyadengan menyakini korban terkait pekerjaan serta dalam pengurusan keberangkatan ke Malaysia dibiayai hingga paspor dan visa diurus oleh tersangka.
“Bagaimana korban ini tertarik dan tersangka juga menarik para korban, semua biaya perjalanan termasuk pengurusan paspor dan penampungan itu tersangka yang bayar. Tetapi kemudian ke belakang, setelah mendapatkan majikan, si agen tersangka kemudian meminta gaji tiga bulan ke depan plus fee, jadi dari situ dia mendapatkan keuntungan,” sambung Andry.
Kombes Pol Andry menyebutkan, setidaknya gaji selama tiga bulan untuk korban sebesar 7.000 ringgit atau sekitar kurang lebih Rp 22 juta. Gaji para korban ini kemudian dibagikan ke para sindikat tersangka.
“Kami terus melakukan pendalaman kasus ini. Tersangka ini dia pernah tinggal di Malaysia cukup lama, jadi paham kondisi di sana, itu modal dasarnya,” ujarnya.
10 Korban Dievakuasi ke KBRI Malaysia
Terkait kondisi para korban, Kombes Pol Andry memastikan 10 korban TPPO dalam kondisi aman dan telah dievakuasi ke Selter KBRI Malaysia. Hal itu dilakukan karena sebelumnya, korban sempat mengirimkan video terkait kondisi mereka yang mulai terancam keselamatannya dan diminta untuk segera dievakuasi.
“10 ini kondisi sudah dievakuasi KBRI Malaysia. Karena kondisinya terancam. Sekarang ada di Selter KBRI. Untuk pemulangannya ke Indonesia, masih dalam proses. Karena di sana masih ada proses lanjutan, para korban ini masih perlu dimintai keterangan,” imbuhnya.
Dikatakan Kombes Pol Andry, para korban TPPO asal Sumbar di Malaysia ini terdiri dari empat orang perempuan dan enam laki-laki. Hasil koordinasi dengan Korfung Konsuler KBRI, pemulangan korban sedang dalam proses diajukan ke bagian keimigrasian.
“Namun tidak dapat dipulangkan dalam waktu dekat (pulang bersama Satgas Gakkum TPPO) mengingat (ada) korban sedang dalam kondisi hamil delapan bulan dan paspor sedang ditahan oleh mantan majikan,” pungkasnya.
Ungkap 11 Kasus TPPO
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan selama Bulan Juni 2023 ini, pihaknya sudah berhasil mengungkap 11 kasus TPPO dengan total tersangka sebanyak 12 orang yang saat ini sudah ditahan. Sedangkan total korban sebanyak 24 orang.
“Motif pelaku adalah mengambil keuntungan ekonomi untuk kepentingan pribadi dengan modus melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual. Jadi, 11 kasus TPPO yang kami ungkap ini tertinggi secara nasional dan menjadi perhatian dari Kapolri serta Presiden RI,” ungkap Irjen Pol Suharyono.
Dirincikan Irjen Pol Suharyono, 11 kasus yang diungkap yakni, dua kasus TPPO di Pasaman Barat, yang mana satu kasus ditangani Polres Pasaman Barat dan satu kasus lagi ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.
“Kemudian, Polresta Padang mengungkap dua kasus, Polres Pariaman ada satu kasus yang statusnya masih lidik, Polres Solok satu kasus, Polres Solok Kota satu kasus, dan Polres Solok Selatan satu kasus. Selanjutnya, Polres Pesisir Selatan menangani satu kasus, Polres Dharmasraya satu kasus, dan Polres Bukittinggi satu kasus,” jelas Irjen Pol Suharyono.
Dikatakan Irjen Pol Suharyono, kasus TPPO yang diungkap dalam bentuk perdagangan pekerja migran dan ada juga dalam bentuk eksploitasi seksual untuk memuaskan pria hidung belang. Saat ini, para pelaku yang ditangkap akan diproses dan diselidiki lebih dalam untuk mengungkap jaringannya.
”Awalnya saya sempat ragu ada tindak pidana perdagangan orang di Sumbar, namun setelah ditelusuri ternyata kasus tersebut juga ada. Apalagi, pada tahun 2022, Polda Sumbar mengungkap tujuh kasus TPPO. Seluruh pelaku dijerat Pasal 4 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana kurungan tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” tutupnya. (rgr)