Posmetro Padang
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Orang Lintas Negara, Penyalur PMI Ilegal di Pasbar Ditangkap, Kirim 10 Pekerja ke Malaysia tapi Tak Diberi Gaji

Redaksi
Rabu, 21 Juni 2023 | 11:12 WIB
TPPO— Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono bersama Kabid Humas Kombes Dwi Sulistyawan dan Dirreskrimum Kombes Pol Andry memaparkan pengungkapan kasus TPPO.

TPPO— Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono bersama Kabid Humas Kombes Dwi Sulistyawan dan Dirreskrimum Kombes Pol Andry memaparkan pengungkapan kasus TPPO.

PADANG, METRO–Polda Sumbar menangkap seorang wanita berinisial W, warga Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, yang terli­bat dalam kasus Tindak Pidana Perdaga­ngan Orang (TPPO) lintas negara yang berperan sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

Mirisnya, warga Sumbar yang dipe­ker­jakan oleh W di Malaysia, tidak men­dapat­kan gaji selama bekerja di sana, lantaran gaji yang diberikan oleh maji­kan para PMI diambil oleh W. Sedang­kan visa dan paspor para PMI itu disim­pan oleh maji­kan­­nya, sehingga para PMI tidak bisa pulang ke Indonesia.

Namun berkat pengungkapan kasus itu, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sumbar yang bekerja sama dengan Divhubinter Mabes Polri dan KBRI Malaysia, ber­hasil menyelamatkan 10 warga Sumbar yang men­jadi korban TPPO oleh pela­ku W di Malaysia. Saat ini, para korban dalam proses pemulangan ke Indonesia.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan, penangkapan terhadap pe­laku W ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksinya mengimingi para korban bekerja di Malaysia tanpa izin dengan gaji yang besar. Tetapi, fak­tanya para korban dieks­ploitasi oleh pelaku secara ekonomi.

“Berkat adanya lapo­ran itu, Tim Satgas TPPO Polda Sumbar yang dipim­pin Dirreskrimum lang­sung melakukan penyelidi­kan. Dari hasil penyeldikan, aksi TPPO dengan modus kerja dilakukan pelaku W di Padang Kadok, Jorong Ban­dua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabu­paten Pasaman Barat sejak bulan September 2022 la­lu,” ungkap Irjen Pol Suhar­yono didampingi Kabid Hu­mas, Kombes Pol Dwi Su­listyawan saat konferensi pers, Selasa (20/6).

Dijelaskan Irjen Pol Suharyono, tim pun mela­ku­kan penelusuran, terma­suk mengumpulkan data ke PPMI atau biro untuk pekerja luar negeri di dae­rah tersebut. Selanjutnya Satgas bergerak cepat me­la­kukan rangkaian proses penyidikan dan berda­sar­kan gelar perkara, ditetap­kanlah W sebagai tersang­ka hingga dilakukan pe­nangkapan.

“Selanjutnya, pada tang­gal 13 Juni 2023, tim menerima video terkait kondisi para korban di Malaysia yang mulai teran­cam keselamatannya ser­ta bermohon untuk segera dievakuasi. Lalu, Satgas bersama personel Hubin­ter Mabes Polri bergerak menuju KBRI dan difasili­tasi oleh pihak KBRI Malaysia untuk melakukan pe­me­riksaan terhadap para saksi korban, kemudian menyelamatkan para kor­ban,” jelas Kapolda.

Irjen Pol Suharyono menegaskan, dalam kasus ini, total terdapat 10 warga Sumbar menjadi korban TPPO. Modusnya, para kor­ban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga hingga perusahaan kilang es di Malaysia dengan iming-iming gaji yang besar.

“Tersangka ini mengirim 10 orang dari masya­rakat Sumbar untuk dipekerjakan. Tetapi di sana, ternyata gaji mereka tidak diberikan. Gaji diambil secara diam-diam tanpa se­pengetahuan korban oleh agen yang kemudian diba­gi­kan ke tersangka. Sehingga selama bekerja, korban tidak mendapatkan gaji. Sementara korban dalam penyekapan majikan. Mau kembali ke Indonesia visa dan paspor disimpan majikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, menjelaskan tersangka sebagai penyalur melakukan upaya agar para korban tertarik untuk bekerja ke luar ne­geri. Modusnyadengan me­nyakini korban terkait pekerjaan serta dalam pe­ngurusan keberangkatan ke Malaysia dibiayai hingga paspor dan visa diurus oleh tersangka.

“Bagaimana korban ini tertarik dan tersangka juga menarik para korban, semua biaya perjalanan termasuk pengurusan paspor dan penampungan itu tersangka yang bayar. Tetapi kemudian ke belakang, setelah mendapatkan majikan, si agen tersangka kemudian meminta gaji tiga bulan ke depan plus fee, jadi dari situ dia mendapatkan keuntu­ngan,” sambung Andry.

Kombes Pol Andry me­nyebutkan, setidaknya gaji selama tiga bulan untuk korban sebesar 7.000 ringgit atau sekitar kurang lebih Rp 22 juta. Gaji para korban ini kemudian dibagikan ke para sindikat tersangka.

“Kami terus melakukan pendalaman kasus ini. Tersangka ini dia pernah tinggal di Malaysia cukup la­ma, jadi paham kondisi di sana, itu modal dasarnya,” ujarnya.

10 Korban Dievakuasi ke KBRI Malaysia

Terkait kondisi para korban, Kombes Pol Andry memastikan 10 korban TPPO dalam kondisi aman dan telah dievakuasi ke Selter KBRI Malaysia. Hal itu dilakukan karena sebelumnya, korban sempat mengirimkan video terkait kondisi mereka yang mulai terancam keselamatannya dan diminta untuk segera dievakuasi.

“10 ini kondisi sudah dievakuasi KBRI Malaysia. Karena kondisinya terancam. Sekarang ada di Selter KBRI. Untuk pemulangannya ke Indonesia, masih dalam proses. Karena di sana masih ada proses lanjutan, para korban ini masih perlu dimintai keterangan,” imbuhnya.

Dikatakan Kombes Pol Andry, para korban TPPO asal Sumbar di Malaysia ini terdiri dari empat orang perempuan dan enam laki-laki. Hasil koordinasi dengan Korfung Konsuler KBRI, pe­mulangan korban sedang da­lam proses diajukan ke bagian keimigrasian.

“Namun tidak dapat dipulangkan dalam waktu dekat (pulang bersama Satgas Gakkum TPPO) me­ngingat (ada) korban sedang dalam kondisi hamil delapan bulan dan paspor sedang ditahan oleh mantan majikan,” pungkasnya.

Ungkap 11 Kasus TPPO

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan selama Bulan Juni 2023 ini, pihaknya sudah berhasil mengungkap 11 kasus TPPO dengan total tersangka sebanyak 12 orang yang saat ini sudah ditahan. Sedangkan total korban sebanyak 24 orang.

“Motif pelaku adalah mengambil keuntungan ekonomi untuk kepentingan pribadi dengan modus melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual. Jadi, 11 kasus TPPO yang kami ungkap ini tertinggi secara nasional dan menjadi perhatian dari Kapolri serta Presiden RI,” ungkap Irjen Pol Suharyono.

Dirincikan Irjen Pol Suharyono, 11 kasus yang diungkap yakni, dua kasus TPPO di Pasaman Barat, yang mana satu kasus ditangani Polres Pasaman Barat dan satu kasus lagi ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.

“Kemudian, Polresta Padang mengungkap dua kasus, Polres Pariaman ada satu kasus yang statusnya masih lidik, Polres Solok satu kasus, Polres Solok Kota satu kasus, dan Polres Solok Selatan satu kasus. Selanjutnya, Polres Pesisir Selatan menangani satu kasus, Polres Dharmasraya satu kasus, dan Polres Bukittinggi satu kasus,” jelas Irjen Pol Suharyono.

Dikatakan Irjen Pol Suharyono, kasus TPPO yang diungkap  dalam bentuk perdagangan pekerja migran dan ada juga dalam bentuk eksploitasi seksual untuk memuaskan pria hidung belang. Saat ini, para pelaku yang ditangkap akan diproses dan diselidiki lebih dalam untuk mengungkap jaringannya.

”Awalnya saya sempat ragu ada tindak pidana perdagangan orang di Sumbar, namun setelah ditelusuri ternyata kasus tersebut juga ada. Apalagi, pada tahun 2022, Polda Sumbar mengungkap tujuh kasus TPPO. Seluruh pelaku dijerat Pasal 4 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana kurungan tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” tutupnya. (rgr)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Rem Diduga Blong, Truk Pengangkut Aqua Terjun ke Jurang

Rem Diduga Blong, Truk Pengangkut Aqua Terjun ke Jurang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:46 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Orang Lintas Negara, Penyalur PMI Ilegal di Pasbar Ditangkap, Kirim 10 Pekerja ke Malaysia tapi Tak Diberi Gaji

Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Orang Lintas Negara, Penyalur PMI Ilegal di Pasbar Ditangkap, Kirim 10 Pekerja ke Malaysia tapi Tak Diberi Gaji

Rabu, 21 Juni 2023 | 11:12 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto
METRO SUMBAR

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025