Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020 ini berawal dari laporan masyarakat tahun 2021. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan EF, FB, dan MD sebagai tersangka pada Mei lalu.
”Setelah beberapa bulan kami tetapkan tersangka, sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Jaksa menyatakan berkas kasus ini sudah lengkap. Kemudian, akan kami tingkatkan tahap 2 atau serahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan di pengadilan,” tukasnya.
Penasihat Hukum Bantah Kliennya Korupsi
Sementara itu, Daniel Jusari, Penasihat Hukum Tersangka EF, mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, bahwa tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan kepadanya (tersangka EF).
“Tapi, kami menghormati proses hukum, dan selama pemeriksaan kami kooperatif. Namun, soal tanah 12 dan 5 hektare yang disita, itu hanya berdasarkan dugaan penyidik kepolisian, tetapi bukan pengakuan dari klien saya,” kata Daniel, dari Kantor Law Office Daniel Jusari. (rgr)
















