PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020, yang menimbulkan merugikan negara Rp 4,9 miliar.
Ketiga tersangka tersebut berinisial EF selaku pengguna anggaran sekaligus mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai pada saat itu, FB selaku pejabat pembuat komitmen dan MD selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Kabid Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan mengatakan, ketiga tersangka terlibat dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pekerjaan pembangunan jalan nonstatus di Desa Saumanganya, Kecamatan Pagai Utara.
“Para tersangka mencairkan uang Rp 10,07 miliar untuk kegiatan-kegiatan pemeliharaan dan pembangunan tersebut. Namun, tidak semuanya digunakan untuk kegiatan kegiatan. Berdasarkan perhitungan dari BPK RI, terdapat kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut Rp 4.947.746.500,” kata Dwi, dalam konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (9/11).
Dari para tersangka, kata Kombes Pol Dwi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat perintah kerja, dokumen pemeriksaan anggaran, SK jabatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran, dan foto dokumentasi kegiatan.
“Barang bukti lainnya berupa peralatan sound system wallet, sepeda motor Vega, surat jual beli tanah, tanah seluas 12 hektar di Sipora, dan tanah seluas 5 hektar di Sikakap,” katanya.
Komentar