TAN MALAKA, METRO–Ditinggal pemiliknya, meja dan kursi milik Pedagang Kaki Lima (PKL) disita Satpol PP Padang, di kawasan Pantai Cimpago, Purus, Selasa (18/10) pagi.
”Dari pengawasan petugas, pada Selasa pagi meja dan kursi tersebut didapati petugas ditinggal oleh pemilik, di lokasi Pantai Cimpago,” terang Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy.
Penertiban dan penyitaan barang milik PKL tersebut terpaksa dilakukan, karena selain telah melanggar aturan keberadaan lapak milik PKL membuat keindahan lokasi pantai jadi tidak indah dan tertib. Sebagai upaya menciptakan keindahan dan ketertiban tentu petugas membawa lapak-lapak tersebut Ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
“Saat pengawasan masih ditemukan PKL ini main kucing-kucingan dengan petugas dan malahan dengan sengaja meninggalkan lapaknya di lokasi tersebut. Dalam upaya pengawasan lapak lapak yang ditemukan disana diangkut ke Mako sabagai barang bukti,” tuturnya.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengimbau kepada PKL yang masih kedapatan melanggar agar mematuhi aturan yang ada. “Kita imbau kepada PKL yang melanggar agar selalu patuhi aturan yang ada, tidak ada larangan untuk berjualan, tapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar, jangan memakai fasilitas umum,” tegasnya.
Selain melakukan penertiban di kawasan Pantai Cimpago, Satpol PP Padang juga melakukan penertiban di sejumlah lokasi seperti di jalan A Yani, Jalan Pemuda, Jalan Bagindo Aziz Chan Jalan Hiligoo, jalan Ujung Gurun, serta jalan Sawahan didapati petugas, para PKL ini sengaja berjualan di atas fasilitas umum. (ade)