TAN MALAKA, METRO–Tidak hanya berjualan di riol jalan, Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan jalan Aru, Kecamatan Lubukbegalung, kini malah menggunakan badan jalan untuk meletakkan tenda, gerobak maupun mobil miliknya untuk berjualan. Bahkan, ada juga yang menggunakan badan jalan tersebut sebagai tempat meletakkan meja dan kursi untuk pembeli makan di tempat.
Akibatnya, ruas kawasan jalan Aru itu, semakin sempit dan menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan raya. ”Para pedagang semakin banyak, selain memakai riol, pedagang juga menggunakan badan jalan. Ditambah dengan para pembeli sudah memakai satu ruas jalan, sehingga terjadilah kemacetan yang berkepanjangan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Mursalim, Jumat (17/6).
Ia menambahkan, tidak ada larangan bagi pedagang untuk berjualan, tetapi dirinya berharap, pedagang tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial lainnya, kerena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penertiban dan penegakan perda ini akan terus berlanjut dan bertahap di seluruh wilayah Kota Padang,” tegas Mursalim.
Dijelaskan, sebelum anggota Pol PP di Bidang Trantibum melakukan penertiban terhadap PKL yang menggunakan fasum tersebut, anggota unit mediasi telah diturunkan melakukan sosialisasi terhadap PKL yang pelanggar perda. Hal itu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Satpol PP Kota Padang.
“Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi hingga sampai disurati. Petugas sudah menjalankan sesuai SOP, sekarang kita hanya membantu membuka lapak PKL dengan baik. Dan, bagi pedagang yang ingin kita antarkan barang dagangannya, dibantu dengan mobil untuk mengantarkannya. Selanjutnya kita akan lakukan pengawasan,” katanya.
Selain di jalan Aru, ada empat titik lokasi lainnya yang sedang dilakukan penertiban oleh Anggota Satpol PP Kota Padang, yakni, di jalan Hang Tuah, Bagindo Aziz Chan, Khatib Sulaiman dan Tunggul Hitam.
“Usai penertiban, pengawasan setiap hari dilakukan di seputaran Kota Padang, guna mencegah PKL tidak lagi kembali menggunakan badan jalan, trotoar dan tempat-tempat umum lainnya. Kita menghimbau kepada warga Kota Padang agar selalu patuh dan taat terhadap aturan berlaku,” harapnya. (ade)