Yakni, supervisi dilakukan pada kasus yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih. Padahal, perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya baru dimulai pada Agustus 2023. Artinya, proses penanganan baru berjalan tiga bulan. “Kami memahami Polda Metro Jaya meminta supervisi dalam kasus ini sebagai iktikad transparansi agar proses hukum perkara ini akuntabel.”
Karena itu, KPK akan mempertimbangkan kemÂbali lantaran memahami kebutuhan hukum segeÂnap masyarakat yang memÂperhatikan perkara tersebut. Namun, KPK akan tetap mengacu pada kewenangan dan prosedur hukum.
Sementara itu, terkait dengan penggeledahan rumah Ketua KPK Firli BaÂhuri oleh Polda Metro Jaya, kemarin Firli memberikan komentar singkat. Firli meÂnyebutkan, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 yang digeledah polda hanya tempat rehat. “Itu hanya tempat istirahat kalau saya di Jakarta,” ucapnya.
Hal itu diungkapkannya setelah pertandingan ekshibisi. Ya, di tengah kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya, Firli memilih beradu taktik melawan Jenderal Dudung Abdurachman di arena badminton dalam partai Kasad Cup Badminton Exhibition Match 2023 di GBK Arena, Senayan, Jakarta, kemarin (29/10). (jpg)
















