JAKARTA, METRO–Harapan Polri agar KPK melakukan supervisi pada kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), tampaknya, bakal kandas. Sebab, pimpinan KPK menegaskan bahwa instansinya memiliki standar terÂsendiri untuk supervisi kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, paÂda prinsipnya, KPK menyambut baik permintaan supervisi itu sebagai wujud akuntabilitas.
“Namun, kami masih mempertimbangkan mengenai kewenangan dan prosedurnya,” ujarnya kemarin. Dia menjelaskan, KPK mempunyai standar soal supervisi. Standar itu mengacu pada Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal 1 angka 4 dijeÂlaskan, supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhaÂdap instansi yang berweÂnang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perÂkara serta terciptanya si nergisitas antarinstansi terkait.
Berdasar ketentuan terÂsebut, tujuan supervisi adalah guna mempercepat. “Dan kami memiliki standar waktu untuk perkara yang akan disupervisi,” jelasnya.
















