PADANG, METRO–Nasib malang dialami anak 12 tahun berinisial AK. Berniat agar sembuh dari penyakit mata yang dideritanya, malah semakin parah setelah berobat di Puskesmas Ulak Karang, Kota Padang. Hal itu dikarenakan pihak Puskesmas yang diduga lalai karena salah memberikan obat.
Kejadian itu berawal ketika korban mengalami gatal karena banyak kotoran pada mata sebelah kiri. Kemudian korban mendatangi Puskesmas Ulak Karang bersama ibunya dan menceritakan keluhan kepada spesialis anak. Setelah diberikan resep obat, petugas farmasi bernama Ef memberikan obat pil dan obat tetes untuk dipakaikan pada mata anak tiga kali sehari.
Saat pertama kali obat tetes dipakai, AK langsung merasakan panas pada matanya. Hingga tiga hari pemakaian, penyakit mata yang dialaminya tak ada perubahan dan bahkan malah semakin parah. Karena tidak ada kemajuan pada anaknya, orang tua korban berinisiatif untuk mendatangi apotek lain untuk mencarikan obat yang lebih manjur sambil membawa obat yang diberikan oleh pihak Puskesmas.
Setelah dicek oleh pihak apotek, terungkaplah kalau obat tetes yang diberikan pihak Puskesmas ternyata obat tetes telinga. Kemudian pihak apoteker tersebut menyarankan untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak Puskesmas Ulak Karang.
Selanjutnya, orang tua korban kembali mendatangi Puskesmas Ulak Karang untuk menemui dokter spesialis yang memberikan resep obat dan menjelaskan keluhan anaknya. Saat konsultasi, dokter spesialis anak tersebut melah merampas obat tetes telinga yang dibawa orang tua korban dan memberikan obat tetes mata.
Atas kejadian itu, orang tua korban pun meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang hingga selanjutnya dilaporkan ke Polresta Padang, Ombudsman Sumbar dan Komnas HAM Sumbar.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi dugaan malapraktek yang dilakukan pihak Puskesmas. Dalam hal ini, LBH Padang fokus kepada pemulihan dengan mendorong pihak puskesmas serta pemerintah bertanggungjawab penuh terhadap situasi korban saat ini.
“Seluruh pihak, baik Pemprov, Pemko dan Dinas Kesehatan (termasuk suport pendidikan serta masa depan) untuk menjamin fisik dan psikis anak. Untuk penanganan hukum dalam hal ini adalah adalah Polresta Padang, Komnas, Ombudsman dan Dinas Kesehatan,” katanya, Rabu (16/2).
Kemudian terkait kesalahan pemberian obat, diatur dalam UU Tenaga Kesehatan Nomor 36 tahun 2004 pasal 48 ayat (1), setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan mengalami luka berat dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara.
“Sementara dalam KUHP, barang siapa dengan kekhilafan menyebabkan orang luka berat, dipidana selama satu tahun penjara,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Puskesmas Ulak Karang Dr Chelsia Krisyanti membantah telah terjadinya malapraktek.
“Kita tidak bisa bilang itu malapraktek, dari Ombudsman itu bisa dikatakan kealpaan, karena siapa saja bisa lalai sehingga lupa dan terjadi hal-hal di luar perkiraan. Kalau malapraktek, ada hal yang seharusnya tidak kita lakukan, namun tetap dilakukan,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya telah mencoba memberikan klarifikasi kepada pihak LBH, namun dirinya mengakui pihak LBH tidak memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait permasalah tersebut.
“Secara garis besar kita sebenarnya sudah bertanggungjawab sekali dengan apa yang kita lakukan, kita semuanya sudah punya bukti, dan data telah kita siapkan juga. Kita juga sudah mencoba mediasi dengan pihak keluarga tapi mungkin tidak tercapai kata sepakat,” katanya.
Chelsia juga mengaku telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawainya yang ditenggarai melakukan kesalahan tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Kita lakukan peneguran terhadap PNS yang memberian obat tersebut. Kita ingatkan lagi tata cara dan SOP supaya tidak terjadi kejadian seperti ini. Namun, terkait ada tidaknya kesalahan, masih dalam posisi pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Jika memang terjadi kesalahan dari pihak kita, akan diberikan sanksi sesuai dengan dengan PP 53,” imbuhnya.
Dijelaskan, pihaknya sudah mengajukan pertangungjawaban penuh kepada pihak keluarga untuk memberikan pelayanan kesehatan hingga sang anak sembuh total.
“Namun dalam hal ini, pihak keluarga melakukan penolakan dengan alasan tidak mau lagi berurusan dengan pihak Puskesmas,” pungkasnya. (rom)