PADANG, METRO – Ratusan penumpang pesawat Lion Air JT 0130 tujuan Bandara Kuala Namu Medan mengamuk di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kamis (1/11) siang. Tertundanya keberangkatan itu lebih dari empat jam disebabkan adanya kerusakan pada pesawat.
Pasalnya, pesawat yang seharusnya berangkat pukul 11.00 WIB, hingga pukul 16.00 WIB, ratusan penumpang tersebut belum mendapatkan kepastian kapan mereka akan diberangkatkan. Meskipun sudah menunggu berjam-jam, para penumpang hanya diberikan kompensasi nasi bungkus.
Parahnya, saat penumpang protes karena sudah terlalu lama menunggu dan merasa terlantar, tidak ada satupun pihak manajemen Lion Air yang menemui mereka. Merasa kesal, para penumpang mengerumuni bagian pusat informasi keberangkatan Lion Air.
Seorang penumpang, Mardefni Zainir, mengatakan saat diberitahu keberangkatan delay, pihak manajemen Lion Air menjelaskan kepada penumpang, jika pesawat mengalami kerusakan dan seluruh penumpang akan dipindahkan ke pesawat lain. Namun hingga pukul 16.00 WIB, penumpang belum juga dipindahkan dan diberangkatkan.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Para penumpang sekarang lagi protes. Kita dijanjikan akan dipindahkan ke pesawat lain, tapi sampai sekarang belum juga. Kita cuma dikasih nasi bungkus tadi sebagai kompesnasi. Padahal sudah lebih empat jam menunggu,” kata Mardefni Zainir, hakim Pengadilan Tipikor di Banda Aceh ini.
Mardefni menjelaskan, atas keterlambatan dan ketidakpastian kapan akan diberangkatkan, kini seluruh penumpang menuntut kompensasi dari manajemen Lion Air sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hingga sore kemarin tidak ada satupun manajemen Lion Air yang memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Kami para penumpang menuntut agar pihak maskapai untuk segera diberangkatkan dan juga meminta kompensasi sesuai aturan yang berlaku. Akibat adanya keterlambatan ini, tentu membuat rugi kita sebagai penumpang,” tegas Mardefni.
Seperti yang diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia. Yang mana, pada Kategori Lima disebutkan, jika keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300 ribu wajib diberikan kepada penumpang.
Pesawat Rusak
Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait membenarkan adanya penerbangan Lion Air yang sempat delay dari BIM Padang menuju Kuala Namu Medan.
Katanya, penundaan penerbangan terhadap penumpang pesawat Lion Air JT 0130 tujuan Bandara Kuala Namu Medan itu disebabkan adanya kerusakan pada pesawat. Sehingga terpaksa dilakukan penggantian pesawat.
“Adanya kerusakan pada pesawat yang akan diterbangkan. Demi keselamatan terpaksa harus dilakukan dengan pesawat yang lain.” ungkap Edward Sirait , saat dihubungi POSMETRO tadi malam.
Hingga pukul 19.00 WIB tadi malam, kata Edward, pesawat dari Jakarta yang akan mengantikan Lion Air JT 0130 itu baru saja proses landing di BIM Padang. “Pesawatnya baru saja landing. Penumpang akan segera kita berangkatkan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang Lion Air yang terpaksa menunggu keberangkatan dengan waktu yang cukup lama. Pesawat akhirnya diterbangkan sekitar pukul 20.00 WIB dari BIM ke Kuala Namu. (rgr/hsb)