PADANG, METRO–Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2023 akhirnya disepakati melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat tentang penetapan perubahan KUA-PPAS tahun 2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar. Selasa (12/9).
Irsyad Syafar mengatakan,sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, DPRD Bersama Pemerintah Daerah telah merampungkan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, mulai dari pembahasan pendahuluan Komisi dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama TAPD.
Dijelaskan Irsyad Syafar, Target Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) RPJMD Tahun 2026 adalah sebesar 5.94 %, sedangkan target tahun 2024 sudah sebesar 5.70 %. Kondisi ini disebabkan rendahnya target yang ditetapkan dalam RPJMD, oleh karena RPJMD disusun pada masa pandemic Covid-19.
“Apabila tidak dilakukan midterm review terhadap target-target RPJMD tersebut, maka dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak ada lagi semangat yang progresif dari Kepala Daerah untuk pembangunan Sumatera Barat, karena target RPJMD nya sudah tercapai pada tahun 2024,” ujar Irsyad.
Ditambahkan Irsyad, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, terdapat defisit murni sebesar Rp. 638 M yang disebabkan penurunan target pendapatan sebesar Rp.304 M dan tidak bisa dipakainya SILPA Tahun 2022.
Dalam pembahasan, antara pendapatan dan belanja daerah dapat di balance-kan Kembali, sehingga tidak ada lagi defisit pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.
“Terdapat perbedaan data jumlah kendaraan antara Bapenda dengan Dirlantas Polda Sumbar dan BPS yang cukup besar yang mencapai lebih kurang 1.1 juta unit. hal ini disebabkan tidak dilakukannya up-date secara berkala oleh OPD terkait.
“Untuk perbedaan dari jumlah kendaraan bermotor antara data Bapenda, dengan data Dirlantas Polda Sumbar dan juga data yang dikeluarkan BPS, Badan Anggaran Bersama TAPD, menyepakati untuk dilakukan rapat dengan mengundang kedua instansi tersebut,” ujar Irsyad.
Lanjut Irsyad, Dari pembahasan yang dilakukan, disepakati target pendapatan daerah sebesar Rp. 6.511.330.292.731,- dan plafon sementara belanja daerah sebesar Rp.6.780.609.985.610,38.
Target yang disepakati tersebut, masih bersifat tentatif dan akan di dalami kembali pada pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.
“Diakhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, Fraksi-Fraksi di DPRD juga telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya dengan kesimpulan dapat menerima hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD, untuk dilanjutkan pada tahap penetapan dalam Rapat Paripurna,” ujar Irsyad Syafar.
Untuk diketahui, keputusan DPRD dan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Keputusan DPRD dimaksud akan diberi Nomor Nomor : 15/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Rancangan KUA Tahun 2023 dan Nomor : 16/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023. (hsb)